Tak Hadiri Pemeriksaan, Fahira Laporkan Balik

fin.co.id - 06/03/2020, 05:31 WIB

Tak Hadiri Pemeriksaan, Fahira Laporkan Balik

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

JAKARTA - Anggota DPD Fahira Idris tak menghadiri panggilan pemeriksaan Bareskrim Polri. Dia diperiksa sebagai saksi terkait cuitannya di akun Twitter Fahira soal virus Corona.

Meski tak hadir, Fahira mengutus Aldwin Rahadian, kuasa hukumnya. Aldwin datang ke Bareskrim menemui penyidik untuk menjelaskan alasan ketidakhadiran kliennya.

"?Tim kuasa hukum memenuhi undangan klarifikasi atas nama klien kami, Fahira Idris. Kami akan sampaikan ke penyidik bahwa hari ini klien kami masih ada tugas negara yang memang tugas konstitusional seorang anggota DPD mendampingi pimpinan dan tidak bisa ditinggalkan," katanya di Kantor Bareskrim Polri, Kamis siang (5/3).

Aldwin mengatakan, pihaknya akan menyampaikan klarifikasi secara tertulis kepada penyidik.

BACA JUGA: Pasien Diisolasi Bertambah, Siapkan Skenario Terburuk

"Jadi meskipun hari ini (Fahira) tidak datang, tentu akan kami respon dengan baik," katanya.

Aldwin juga menegaskan kliennya akan melaporkan balik Ketua Umum Cyber Indonesia, Muanas Alaidid ke polisi.

"Iya, tentu kami akan laporkan balik," tegasnya.

Dijelaskannya, rencana pelaporan balik akan dilakukan pada Jumat (6/3).

"Rencana besok (hari ini red) akan kami laporkan balik. Karena memang ini berbahaya. Justru yang membuat gaduh itu pelapor," katanya.

Dikatakannya, di akun Twitternya, Fahira mencuit tentang pengawasan terhadap pasien suspects virus corona di Indonesia dengan menautkan link berita dari media online wartakota.tribunnews.com.

Namun, kata Aldwin, pelapor memotong sumber berita sehingga akhirnya menimbulkan keresahan di dunia maya. Padahal kliennya hanya menyampaikan berita dari portal berita arus utama tersebut.

"Dia potong sumber beritanya. Dia (pelapor) sebetulnya yang hoaks. Inilah yang buat gaduh," katanya.

BACA JUGA: Virus Corona dan Influenza, Serupa Tapi Tak Sama

Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Pol Asep Adisaputra mengatakan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri memang akan memeriksa Fahira Idris sebagai saksi terkait cuitannya di akun Twitter Fahira soal virus Corona.

Sebelumnya Fahira Idris dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Ketua Umum Cyber Indonesia, Muanas Alaidid pada Minggu (1/3). Muanas keberatan dengan cuitan Fahira yang dianggapnya telah menimbulkan keresahan.

Laporan Muanas terdaftar dengan laporan bernomor LP/1387/III/Yan.2.5/2020/SPKT/PMJ tertanggal 1 Maret 2020 dengan Pasal 14 dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU No 19 tahun 2016 tentang ITE.(gw/fin)

Admin
Penulis