News . 05/03/2020, 22:25 WIB
JAKARTA - Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid beberapa waktu lalu telah melaporkan Anggota DPD RI Fahira Idris ke Polda Metro Jaya. Muannas melaporkan Fahira soal cuitannya di Twitter soal virus Corona.
Namun kali ini, anggota DPD RI Fahira Idris akan melaporkan balik Ketua Umum Cyber Indonesia, Muanas Alaidid ke polisi terkait tuduhan menyebarkan berita bohong atau hoaks tentang virus corona.
Kuasa hukum Fahira, Aldwin Rahadian mengatakan, Muanas akan dilaporkan. Dia menilai laporan Muanas menambah kegaduhan di tengah maraknya virus korona.
"Iya, tentu kami akan laporkan balik, rencana besok akan kami laporkan balik karena memang ini berbahaya. Justru yang membuat gaduh itu pelapor," kata Aldwin di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (5/3).
Aldwin menjelaskan, cuitan Fahira di akun Twitter-nya tentang pengawasan terhadap pasien suspects virus corona di Indonesia dengan menautkan link berita dari media online.
Namun, Aldwin Rahadian menyayangkan, pelapor memotong sumber berita sehingga menimbulkan keresahan di dunia maya. Padahal kliennya hanya menyampaikan berita dari portal berita arus utama tersebut.
“Dia potong sumber beritanya. Dia (pelapor) sebetulnya yang hoax. Inilah yang buat gaduh,” katanya.
Diketahui, Fahira Idris telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Ketua Umum Cyber Indonesia, Muanas Alaidid pada Minggu (1/3). Muanas keberatan dengan cuitan Fahira yang dianggapnya telah menimbulkan keresahan.(nie/fin)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com