News . 04/03/2020, 08:15 WIB
JAKARTA - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) berencana membangun sistem pemanfaatan dan pengawasan dana desa. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun digandeng untuk melakukan pencegahan korupsi terkait sistem itu.
Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar mengatakan, alokasi anggaran dana desa selalu meningkat. Untuk 2020, kata dia, pemerintah menggelontorkan total Rp72 triliun yang diperuntukkan bagi dana desa atau meningkat Rp2 triliun dari alokasi 2019 lalu.
Abdul Halim mengungkapkan, terdapat dua hal yang menjadi fokus dana desa tahun ini. Yakni transformasi ekonomi serta peningkatan sumber daya manusia (SDM).
Menurut dia, pihaknya mendapat banyak masukan terkait dana desa dari KPK pada pertemuan ini. Pihaknya, sambungnya, akan melakukan pertemuan lebih lanjut dengan KPK terkait dana desa.
"Akan ditindaklanjuti pertemuan selanjutnya pada sisi teknis, termasuk arahan KPK susun pedoman penggunaan dana desa lebih teknis sehingga masing-masing punya acuan panduan dan tolok ukurnya jelas," ucapnya.
"Tadi dalam rapat untuk peran Mendes juga urusas Stranas PK. Jadi ada acuan dan Kemendes serta KPK akan tindaklanjuti dengan MoU yang sudah dilakukan sebelumnya," jelas Lili. (riz/gw/fin)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com