JAKARTA- Pemerintah akan menanggung semua biaya pasien yang terjangkit virus corona. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam surat Keputusan Menteri Kesehatan (kepmenkes) Nomor HK.01.07/MENKES/104/2020 tentang Penetapan Infeksi Novel Coronavirus (Infeksi 2019-nCoV) sebagai penyakit yang dapat menimbulkan wabah dan upaya penanggulangannya.
"Segala bentuk pembiayaan dalam rangka upaya penanggulangan, dibebankan pada anggaran Kementerian Kesehatan, pemerintah daerah, dan/atau sumber dana lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan." Demikian bunyi Kepmenkes yang ditandatangani Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto tertanggal 4 Februari 2020
Pembiayaan itu, dijelaskan, termasuk untuk biaya perawatan bagi kasus suspek yang dilaporkan sebelum Keputusan Menteri ini mulai berlaku dengan mengacu pada pembiayaan pasien penyakit infeksi emerging tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengumumkan bahwa, terdapat dua orang warga Indonesia yang berdomisili di Depok positif terjangkit virus corona.
Kedua orang ini merupakan Ibu berusia 64 tahun dan putrinya berusia 31 tahun. W1nita 31 tahun ini pernah melakukan kontak langsung dengan warga negara Jepang yang kini telah terinveksi corona dan dirawat di Malaysia. (dal/fin)