SERANG – TW janda asal Desa Pendowo, Kecamatan Kranggan, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah diamankan petugas Satresnarkoba Polres Serang Kota, Rabu (19/2). Perempuan berusia 45 tahun tersebut ditangkap lantaran kedapatan memiliki narkoba jenis sabu-sabu.
Penangkapan terhadap tersangka tersebut berlangsung sekira pukul 04.00 WIB di depan sebuah waralaba di Kampung Margagiri, Desa Margatani, kecamatan Kramatwatu, kabupaten Serang. Penangkapan terhadap pelaku merupakan hasil tindaklanjut dari laporan masyarakat yang diterima oleh aparat kepolisian.
Polisi yang telah mendapat ciri-ciri tersangka membuat proses penangkapan berjalan mulus. Tersangka yang sedang berada di depan waralaba langsung diamankan dan diinterogasi. Saat proses interogasi, tersangka sempat membantah memiliki narkoba.
Namun setelah polisi menemukan barang bukti satu paket sabu-sabu di dalam saku celana membuat tersangka tidak bisa berkelit lagi. Selanjutnya, tersangka dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Serang Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kepada penyidik, tersangka mengakui telah membeli sabu tersebut dari pengedar yang dia kenal bernama Osep. Sabu dengan berat 0,19 gram tersebut dibeli dengan harga Rp200 ribu. Rencananya, sabu tersebut akan dikonsumsi tersangka.
Kapolres Serang Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Edhi Cahyono saat dikonfirmasi membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan. “Betul ada pengungkapan kasus tersebut. Ada seorang perempuan diamankan lantaran kasus kepemilikan narkoba jenis sabu,” kata Edhi, Jumat (27/2).
Saat ini tersangka telah dilakukan penahanan. Dia dijerat dengan Pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara selama 12 tahun. “Kasus tersebut masih dilakukan pengembangan,” tutur Edhi didampingi Kasubag Humas Polres Serang Kota Ajun Komisaris Polisi (AKP) Badri Hasan. (mg05)