Kalapas Kembangkuning Digarap KPK

fin.co.id - 28/02/2020, 05:54 WIB

Kalapas Kembangkuning Digarap KPK

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kepala Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kembangkuning, Cilacap, Jawa Tengah, Unggul Widyo Saputro sebagai saksi. Ia diperiksa terkait kasus dugaan suap pemberian fasilitas atau perizinan keluar Lapas Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Unggul dimintai keterangan guna melengkapi berkas penyidikan tersangka sekaligus eks Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husein. Wahid diduga berperan sebagai penerima suap dalam perkara ini.

Kepada awak media, Unggul tak memberikan keterangan lebih rinci mengenai pemeriksaan yang telah dijalaninya. Ia hanya mengucapkan terima kasih saat wartawan berupaya meminta keterangannya.

BACA JUGA: Vitalia Sesha dan Pacar Positif Gunakan Tiga Jenis Narkoba

"Terima kasih, terima kasih," ujar Unggul di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (27/2).

Pelaksana Tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan, pemeriksaan dilakukan guna mendalami perizinan bagi warga binaan untuk keluar dari Lapas Sukamiskin.

"Dan adanya dugaan aliran dana ke beberapa pihak termasuk kepada tersangka WH (Wahid Husein) selaku Kepala Lapas Sukamiskin saat itu," kata Ali Fikri.

Saat dikonfirmasi, Ali Fikri enggan menjawab ihwal keterlibatan Unggul dalam perkara ini. Ia mengaku, hal itu termasuk ke materi perkara.

BACA JUGA: Efek Corona, Produk Microsoft Kena Delay

"Nah ini sudah masuk materinya. Saya pikir apakah dia (Unggul) menerima, apakah dia memberi, apakah dia tahu pemberian itu, ini yang kemudian tidak bisa saya sampaikan," tutur Ali Fikri.

Kendati demikian, ia memastikan seluruh saksi yang dipanggil memiliki keterkaitan dengan perkara ini. "Penyidik memanggil saksi dipastikan karena ada kepentingan terkait dengan pemberkasan perkara yang ditersangkakan kepada para tersangka," ungkap Ali Fikri.

KPK menetapkan lima tersangka terkait perkara ini. Ini merupakan pengembangan perkara tindak pidans korupsi menerima hadiah atau janji terkait pemberian fasilitas atau perizinan keluar Lapas Kelas I Sukamiskin.

Lima orang itu, yakni Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Maret 2018 Wahid Husein, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin periode 2016 hingga Maret 2018 Deddy Handoko, Direktur Utama PT Glori Karsa Abadi Rahadian Azhar, adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, dan Fuad Amin yang pernah menjabat sebagai Bupati Bangkalan atau warga binaan.

Namun, Fuad telah meninggal dunia saat penyidikan berjalan. Terkait dengan hal itu, KPK akan fokus menangani pada perkara yang melibatkan empat tersangka lainnya.

Dalam konstruksi perkara dijelaskan bahwa sebagai Kalapas Sukamiskin, tersangka Wahid memiliki kewenangan mengeluarkan izin tertulis untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut di rumah sakit dan mengeluarkan izin keluar lapas dalam hal-hal luar biasa (izin luar biasa) kepada warga binaan. Sekitar Maret 2018, Wahid mulai mengenal seorang warga binaan yang kemudian dia panggil ke ruangannya sebulan kemudian.

BACA JUGA: Menunggu Kepastian Evakuasi

Dalam pertemuan itu, ia menanyakan tentang ketersediaan mobil jeep yang dimiliki warga binaan tersebut untuk dipakai oleh Wahid. Warga binaan tersebut kemudian mengatakan Wahid bisa menggunakan mobil jeep miliknya, yakni Toyota Landcruiser Hardtop Tahun 1981 warna hitam dengan nomor polisi F 68 UP.

Sepekan kemudian, mobil tersebut diantar ke Lapas Sukamiskin beserta BPKB mobil tersebut. Sejak saat itu, Wahid menggunakan mobil tersebut sebagai kendaraan sehari-hari. Selanjutnya pada awal Mei 2018, Wahid memerintahkan untuk melakukan proses balik nama mobil tersebut dari yang semula atas nama salah satu warga binaan di Lapas Sukamiskin menjadi nama salah satu pembantu di rumah mertua Wahid.

Dua bulan kemudian atau sekitar Juli 2018, proses balik nama atas mobil Toyota Landcruiser Hardtop warna hitam telah selesai. Nomor polisi telah berubah dari semula F 68 UP menjadi D 1252 OY. Meski mobil tersebut bukan atas nama Wahid hingga saat itu, mobil masih dalam penguasaan Wahid.

Wahid tidak melaporkan penerimaan gratifikasi berupa dua unit mobil dalam jangka waktu 30 hari kerja kepada KPK sebagaimana ketentuan Pasal 12 C UU Tindak Pidana Korupsi. (riz/gw/fin)

Admin
Penulis