JAKARTA - Kementerian Koperasi dan UKM pada 2021 rencananya akan melakukan perampingan struktur organisasinya. Ini dilakukan sebagai implementasi dari Undang - Undang (UU) No. 20 tahun 2008 dimana sebanyak 18 Kementerian/Lembaga mempunyai tugas mengembangkan UMKM dimana Kemenkop dan UKM sebagai koordinatornya.
”Untuk itu, kerja-kerja di kementerian itu lintas deputi, misalnya dananya ada di Deputi A, programnya ada di Deputi B. Begitu juga dengan program di daerah, harus bersinergi. Rencananya kita hanya akan memiliki empat deputi yaitu Deputi Perkoperasian, Deputi Usaha Mikro, Deputi UKM dan Deputi Kewirausahaan,” kata Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Prof Rully Indrawan di Jakarta, Rabu (26/2).
Kepresnya, menurut Rully, mungkin dalam waktu dekat akan segera turun. ”Saya perlu menyampaikan hal itu supaya setiap daerah bisa menyesuaikan upaya kita mengurangi ketidakefisienan dan persoalan dalam implementasi kebijakan,” tambah Rully.
BACA JUGA: Wabah Corona di Italia Memburuk
Pemberdayaan UMKM, jelasnya, juga dilakukan secara variatif sesuai dengan karakteristik dan skala UMKM. Misalnya usaha mikro, maka persoalan pelatihannya berbeda dengan skala yang lain. Koperasi mempunyai karakteristik yang berbeda, bervariasi sebagai upaya memodernisasi koperasi, sebagia bagian perubahan yang harus dihadapi.Sistem pengembangan KUKM juga menurutnya harus fokus pada komunitas, misalnya berdasarkan sektor produksinya. Karena jumlah UMKM sangat banyak yaitu 64 juta, koperasi 126 ribu, yang usahanya bermacam-macam. Ke depan Kemenkop ingin memiliki koperasi yang fokus pada sektor tertentu, sehingga memiliki hasil yang terukur.
”Prioritasnya pada koperasi sektor riil yang mampu melakukan ekspor, kita juga akan membantah opini publik bahwa koperasi itu kesannya simpan pinjam, padahal kan tidak hanya itu,” kata Rully.
UMKM kalau tidak mampu melakukan ekspor satu per satu, kata ia maka kalau dalam komunitas akan mudah melakukan ekspor, itu filosofisnya. ”Maka UMKM dan Koperasi jangan dipolarisasikan,” jelasnya.
Dalam rapat Koordinasi Pusat dan Daerah, Forum Perencanaan Perangkat Daerah Dinas Koperasi dan Usaha Kecil provinsi Jawa Barat tahun 2020 di Jatinangor, Sumedang, Selasa (25/2) Kepala Dinas Koperasi dan UKM (Kadiskop dan UKM) Propinsi Jawa Barat Kusmana Hartadji sangat mengapresiasi rencana perampingan struktur di Kementerian Koperasi dan UKM.
Menurut Kusmana perampingan ini akan mempermudah daerah saat membutuhkan sesuatu yang terkait dengan pemberdayaan Koperasi dan UKM. ”Besar harapan kmi perubahan ini akan menambah kolaborasi sinergitas antara tugas pemerintah pusat dan daerah dalan melaksanakan kewajiban mengelola Koperasi dan UKM secara lebih efektif dan efisien,” harap Kusmana.
Ia juga mendukung klasterisasi pemberdayaan UMKM. ”Sangat tepat, kita ingin dalam satu ekosistem, pada saat memberdaykan koperasi dalam komunitas yang sama maka akan mempermudah penguatannya,” pungkas Kusmana. (dim/fin/ful)