News . 27/02/2020, 22:13 WIB

Cukong Pilkada Tak tersentuh

Penulis : Admin
Editor : Admin

JAKARTA - Koorporasi kerap bermain di ranah Pilkada. Tak jarang mereka disokong lewat anggaran perusahaan karena ada faktor tertentu. Sepeti pengamanan, menjaga kekuasaan lahan dan sumber lain yang dikuasai perusahaan.

Menanggapi hal tersebut, Pengamat Politik Ujang Komarudin menanggapi dingin. Menurutnya hal tersebut lazim terjadi dalam pesta demokrasi di Indonesia. Ia mencontohkan, kasus yang terjadi di Lampung.

”Ada dari perusahaan gula misalnya. Pada gubernur Arinal setelah diusung gula baru menang. Sebelumnya Ricardo juga seperti itu,” kata Ujang kepada Fajar Indonesia Network, Kamis (27/2).

Ia menerangkan, kepala daerah yang didukung oleh korporat menjadi peyakit dalam demokrasi. Alasannya jelas, ketika dibiayai saat Pilkada, setelah terpilih kepala derah tersebut harus balas jasa. Balas jasa bukan soal mengembalikkan uang, tetapi hal-hal yang bisa dilakukan lewat kekuasaan.

Ia melanjutkan, bukan Cuma pada kepala daerah, pada legislatif juga berlaku hal sama. Sejumlah calon legislatif ketika ingin maju mengikuti kontestasi juga didanai. Hanya saja, balas jasa yang diberikan berupa regulasi ataupun aturan.

”Inilah kenapa saya bilang jadi penyakit. Kenapa menjadi penyakit? Karena ketika mereka membiayai harus ada balas jasa kepada kepala daerah yang disokong. APBD akan diijon. Kemudian terjadi kesepakatan antara pengusaha dan penguasa,” kata Akademisi Universitas Islam Al Azhar tersebut.

Meskipun ada aturan batasan, Ujang meyakini jika pelaporan dana kampanye yang disusun oleh calon kepala daerah tidak semuanya dipaparkan secara transparan. Ada sejumlah dana yang tidak dilaporkan karena jika dilaporkan akan melanggar,

”Semua aturan diakali para pelaku politik dan pelaku usaha. Laporan dana kampanye mislanya, harus bisa diakali. Oleh karena itu tidak aneh jika banyak suap dan korupsi. Apa antisipasinya, ini demokrasi kita berbiaya mahal. Termasuk mahar politik yang diberikan ke parpol saat mendaftar. Apa antisipasinya, akan sangat sulit. Karena sudah menjadi budaya,” papar Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) tersebut.

Meskipun penyelenggara pemilu berusaha mengimbau kepada para pemilih untuk menolak politik uang, hal tersebut tidak akan berpengaruh banyak. ”Sekuat apapun penyelenggara pemilu mengampanyekan hal tersebut, harus ada kesadaran dari para pelaku politik,” tambahnya.

Hal senada diungkapkan Pengamat Politik Emrus Sihombing. Menurutnya, akan sangat sulit membongkar dan menyentuh para cukong politik tersebut. Ia beranggapan, sistem yang ada yang membuat biaya politik mahal. Sehingga ada peluang para cukong tersebut masuk memanfaatkan kondisi.

”Istilahnya tidak ada makan siang gratis. Jadi ada balas jasa tentunya. Inilah kenapa banyak pejabat daerah yang tertangkap KPK. Karena apa, ada kemungkinan kepala daerah ahrus mengembalikkan uang yang pernah diterima. Ataupun, soal perizinan. Ini bisa dilakukan oleh kepala daerah tentunya,” terang Akademisi Universitas Pelita Harapan tersebut.

Hal lain ia sebutkan, menurutnya demkrasi yang dibangun Indonesia saat ini adala demokrasi liberal. Demokrasi yang sangat bebas. Siapapun yang memiliki modal, bisa menanamkan pengaruhnya kepada penguasa. Meskipun ada aturan soal mendanai pilkada, hal itu sebatas aturan. Ia juga mengaku praktik cukong politik akan sulit diberantas di Indonesia.

Ia melanjutkan, soal aturan, legislatif bisa saja membuat aturan secara ketat. Hanya saja, Emrus sangsi. Alasannya, para legilatif sendiri berasal dairi partai politik. Sehingga kecil kemungkinan para legislatif mempersempit ruang gerak partai.

”Jalan satu-satunya adalah ikuti sesuai aturan. Atau kita menunggu sepuluh atau dua puluh tahun lagi, saat kaum milenial saat ini sadar akan demokrasi yang dibangun ini salah. Sehingga bisa mengubah aturannya,” kata Emrus.

Terpisah, Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik mengatakan, soal besaran dana bantuan perseorangan, semuanya sudah jelas ada di dalam PKPU. ”Saya lupa angka pastinya, kalau tidak salah 75 atau 750 harus lihat dulu,” ujarnya di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat.

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com