JAKARTA – Pro kontra RUU Ketahanan Keluarga yang diusulkan DPR belum juga reda. Pihak pengusul, mengatakan jika aturan tersebut sesuai dengan visi-misi pemerintah. Sebaliknya, RUU tersebut dianggap kurang matang.
Pengamat Politik Ujang Komarudin menilai draft RUU tersebut sangat merugikan. Program itu tidak sejalan dengan semangat dibuatnya UU untuk kemaslahatan rakyat." RUU tersebut merugikan rakyat. Publik yang harusnya diuntungkan dengan hadirnya RUU tersebut justru terkena dampak dan imbasnya," kata pria yang juga Direktur Eksekutif Indonesia Political Review di Jakarta, Selasa (25/2).
Menurutnya, jika kedua RUU tersebut berpihak pada kepentingan rakyat, pasti rakyat akan mendukungnya. Dia menilai RUU berlarut-larut karena ada tarik menarik kepentingan. “Kurang matang. Kesannya dibuat hanya untuk menguntungkan kekuasaan pihak tertentu. Bahkan yang aneh lagi isi pasalnya salah," jelasnya.
Anggota Komisi IX Kurniasih Mufidayati mengatakan, RUU Ketahanan Keluarga yang didorong pihaknya di DPR sejalan dengan cita-cita Presiden Joko Widodo. Ia mengingatkan tentang cita-cita Jokowi tentang menuju 'Indonesia Emas'. "Justru ingin mendorong cita-cita presiden Jokowi, kan ingin ada Indonesia Emas, pasti harus tergantung pada kualitas SDM. Kualitas SDM sangat tergantung kualitas keluarga," kata Kurniasih.
Menurutnya, pro-kontra yang hadir di masyarakat mengenai RUU tersebut justru memperkaya substansi dari RUU Ketahanan Keluarga. Kurniasih juga menyebut jika RUU tersebut masih digodok, masih bisa diganti dan dieliminasi mempertimbangkan aspirasi dari rakyat.
Sejumlah aturan dalam draf RUU Ketahanan Keluarga dianggap terlalu mengatur soal ranah privat dan moral warga negara. Merespons tudingan tersebut, Kurniasih justru menyebut RUU Ketahanan Keluarga akan memberikan semangat memberikan hak-hak dalam berkeluarga.
Hal senada dikatakan Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Ansory Siregar. Ia menyatakan pihaknya sebagai salah satu partai pengusul akan tetap bertahan pada usulannya. "Karena kita yang mengusulkan, ya harus fight," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, RUU tersebut menjadi polemik karena publik menilai negara mengintervensi hak individu sampai ranah paling privat. Dalam drafnya, istri wajib mengatur urusan rumah tangga sebaik-baiknya, dan menjaga keutuhan keluarga, hingga kewajiban pelaku penyimpangan seksual melapor dan wajib rehabilitasi.
Ketua DPR Puan Maharani menyebut RUU yang sudah masuk dalam Prolegnas Prioritas 2020 itu akan dibahas di Komisi VIII. "Jadi kalau kemudian ada perubahan-perubahan, apakah akan diteruskan, apakah tidak dibahas, apakah kemudian tidak jadi, apakah nanti bagaimana hasilnya. Kita tunggu pembahasan dari komisi delapan," kata Puan.
Dia memastikan RUU Ketahanan Keluarga itu sampai saat ini belum dibahas. Ia mengatakan memang dalam draf RUU tersebut terdapat pasal-pasal yang terlalu mengintervensi ranah privat rumah tangga. (khf/fin/rh)