JAKARTA - Lembaga antikorupsi Malaysia Malaysian Anti-Corruption Commission (MACC) dan Malaysian Administrative Modernisation and Management Planning Unit (MAMPU) menyambangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kedatangan mereka guna mempelajari mekanisme pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Malaysia diketahui tengah menyusun RUU mengenai pelaporan harta kekayaan yang bakal diwajibkan kepada pejabat publik. Kunjungan kerja ini dimaksudkan untuk mempelajari mengenai pengelolaan sistem pelaporan LHKPN di Indonesia, khususnya pelaporan berbasis pada sistem online sebagai bahan pertimbangan untuk penyusunan RUU tersebut.
"Tujuan kami ke sini untuk berkongsi pengalaman mengenai pelaporan harta, karena KPK sudah terlebih dahulu menjalankannya," ujar Deputy Chief Commissioner for Prevention MACC Dato' Shamshun Baharin bin Mohd Jamil di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (25/2).
Shamshun menyampaikan, Malaysia hingga kini tidak memiliki undang-undang yang secara spesifik mengatur pelaporan harta pejabat. Maka dari itu, pihaknya tengah menggodok regulasi yang mengatur tentang hal itu.
Ia menyatakan, aturan yang berlaku saat ini masih sebatas arahan kabinet yang mewajibkan pelaporan harta kekayaan bagi seluruh anggota parlemen kerajaan, perdana menteri, menteri kabinet, serta unsur-unsur politik lainnya.
BACA JUGA: MANTUL! DS5 Punya Sensor Jantung dan Keringat?
Pelaksana Tugas Deputi Informasi dan Data KPK Heri Muryanto mengatakan, pelaporan harta kekayaan secara online yang difasilitasi oleh KPK merupakan suatu pencapaian dari dua unit KPK, yaitu Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN bekerja dan Direktorat Informasi dan Data. Sistem ini terbangun dengan mengintegrasikan berbagai data dari berbagai pihak untuk memudahkan penyelenggara egara dalam menyampaikan laporan hartanya."Kami berharap melalui kegiatan berbagi pengalaman ini menjadi semangat pengembangan sistem pelaporan harta bagi kedua belah pihak demi tercapainya pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan bebas korupsi baik di Malaysia maupun di Indonesia,” ujar Heri.
Selain itu, sambung Heri, upaya tersebut juga merupakan wujud komitmen KPK dalam menjalankan amanat United Nations Conventikn Against Corruption (UNCAC) atau Konvensi Antikorupsi PBB yang telah diratifikasi.
"Mari bersama-sama kita merawat kerja sama yang baik antara KPK dengan MACC dan memperluas jaringan antara KPK dengan MAMPU," ucapnya.
MACC merupakan salah satu mitra strategis KPK dan memiliki hubungan kerja sama sangat erat yang ditandai dengan adanya Nota Kesepahaman (MoU) ASEAN-PAC pada 2004 dan MoU bilateral yang ditandatangani pada 2013.
KPK menjadi rujukan negara-negara di kawasan regional karena dinilai sebagai salah satu lembaga antikorupsi yang memiliki praktik baik (best practice) dalam kegiatan pendaftaran dan pengelolaan LHKPN. Kegiatan ini akan berlangsung salama 2 hari pada 25-26 Februari 2020 bertempat di Gedung Merah Putih KPK. (riz/gw/fin)