News . 26/02/2020, 11:30 WIB

KPK Setuju Panja Harun Masiku

Penulis : Admin
Editor : Admin

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak mempermasalahkan alias setuju saja dengan usulan pembentukan panitia kerja (panja) guna mendalami polemik buronnya tersangka dugaan suap penetapan Pergantian Antarwaktu (PAW) anggota DPR Harun Masiku. KPK memastikan bakal tetap bekerja menuntaskan kasus tersebut.

"Tetap sekali lagi kami tekankan, kami ulangi, kami berkomitmen menyelesaikan segera berkas perkara itu, karena sekali lagi kepentingan dari penyidik adalah menyelesaikan berkas perkara itu, dan kemudian KPK segera menyelesaikan berkas perkara itu untuk dibawa ke persidangan," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (25/2).

Ali Fikri menegaskan, pihaknya masih terus mencari keberadaan Harun Masiku. Ia menyebutkan, proses penutasan perkara bakal tetap terus berjalan meski pihaknya belum berhasil meminta keterangan Harun selaku tersangka penyuap.

Ia menuturkan, tim penyidik tidak akan hanya berpegang pada satu keterangan guna kepentingan pembuktian. Ia menyatakan, pembuktian perkara terhadap tersangka lain masih dapat dilakukan dengan mengacu pada keterangan saksi serta barang bukti yang telah dikantongi penyidik.

"Memang satu berkas tentunya nanti adalah keterangan tersangka belum bisa didapatkan. Tapi sekali lagi, kita hanya tidak mengacu pada yang satu keterangan tersangka saja untuk pembuktian," kata Ali Fikri.

Pembentukan panja Harun Masiku bermula dari usulan Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat Benny K Harman. Hal itu ia sampaikan dalam rapat kerja Komisi III DPR dengan Menkumham Yasonna H Laoly di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/2).

"Supaya tidak ada sepekulasi, sekalian saja saya mohon di rapat ini kita rekomendasikan bentuk panja. Supaya tuntas, supaya tidak ada dusta di antara kita," kata Benny.

Usulan itu, menurut Benny, dikeluarkan lantaran masih terdapat sejumlah teka-teki terkait keberadaan Harun Masiku. Sedikitnya terdapat tiga dugaan yang dilontarkannya terkait Harun.

Pertama, Harun telah ditembak mati. Kedua, Harun sengaja disembunyikan. Terakhir, Harun sengaja menyembunyikan diri. Namun, ia meragukan dugaan ketiga tersebut.

"Akibat situasi ini ada tiga spekulasi di tengah publik. Apakah Harun Masiku sudah ditembak mati. Sangat mungkin. Kedua, saya bilang dia disembunyikan. Ketiga, dia menyembunyikan diri. Tapi yang ketiga ini saya enggak yakin," kata Benny.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan mantan Komisioner Komisi Pemilhan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, eks Caleg PDIP Harun Masiku, bekas Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, dan pihak swasta Saeful.

Wahyu diduga meminta fee sebesar Rp900 juta untuk meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR pengganti Nazarudin Kiemas yang telah meninggal dunia. Namun Wahyu baru akan menerima Rp600 Juta dari proses pelolosan tersebut.

Uang Rp600 Juta dibagi dalam dua tahapan. Pada tahapan pertama, ada aliran suap Rp400 juta yang saat ini masih didalami sumbernya. Hanya saja, Wahyu hanya menerima senilai Rp200 Juta dari total Rp400 Juta. Sisanya atau senilai Rp200 Juta, diduga digunakan oleh pihak lain.

Namun, saat ini KPK baru menahan Wahyu Setiawan, dan dua tersangka lain yakni pihak swasta Saeful serta mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina. Sedangkan Harun Masiku, saat ini masih diburu oleh KPK. KPK sudah mendaftarkan Harun Masiku ke Polri sebagai buronan. (riz/gw/fin)

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com