JAKARTA - Aktor Jefri Nichol kembali tersandung masalah, belum lama ini telah tersebar di media sosial foto surat gugatan dari Falcon Pictures terhadap Jefri yang telah dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (21/2).
Dari akun instagram @lambe_turah, Selasa (25/2), diunggah sebuah surat gugatan dari Falcon Pictures yang dilayangkan kepada Jefri Nichol sebagai pihak tergugat dalam kasus wanprestasi.
Gugatan ini dilayangkan karena Jefri Nichol tidak melaksanakan kontrak kerjasama untuk pengerjaan film bersama Falcon Pictures.
https://www.instagram.com/p/B8_HVd1Hccz/
Berdasarkan keterangan di surat tersebut, Jefri Nichol telah melakukan wanprestasi terhitung sejak 1 Juni 2019. Wanprestasi sendiri adalah tidak terpenuhinya pelaksanaan kewajiban, atau kelalaian yang dilakukan, atau malah melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan.
Bukan hanya Jefri Nichol, Falcon Pictures juga menggugat ibunya yang bernama Junita Eka Putri sebagai pihak ke II dan Ahmad Baidhowi selaku manajernya sebagai pihak ke III.
Nilai kerugian yang diajukan oleh Falcon Pictures adalah sebesar Rp 4,2 Miliar.
Falcon Pictures juga menuntut Jefri Nichol untuk mengembalikan honor terakhir yang ia terima yakni sejumlah Rp 280 Juta.
Hingga kini belum ada keterangan langsung dari pihak Jefri terkait masalah ini.(nie/fin)