News . 26/02/2020, 14:14 WIB
SEKAYU – Hubungan keluarga poligami ini terbilang harmonis, namun tidak di jalan yang benar. Sebab kedua istri Supren (DPO), Yusnia (38) dan Mariati (38)justruk kompak menjalankan bisnis narkoba suaminya. Akibatnya Yusnia dan Mariati diciduk polisi, Senin (24/2).
Mereka menggantikan menjual sabu-sabu, ketika suami mereka sedang pergi berburu ke hutan. Istri pertama Yusnia dan istri kedua Mariati, tinggal bersebelahan rumah di Desa Baru Jaya, Kecamatan Jirak Jaya, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).
Diakui Yusnia, dia sudah empat bulan menggantikan suaminya jualan sabu. Satu paket kecil, dijual Rp100 ribu. ”Jualnya ke siapa saja yang datang memesan, kalau suami sedang pergi berburu,” tukasnya.
Sedangkan istri kedua Supren, Mariati mengaku dipaksa hanya dipaksa suaminya menjual sabu. ”Kalau suami pergi, saya disuruh gantikan. Kalau dia ada, dia yang jualan. Walau saya jualan (sabu), cuma dikasih uang untuk belanja, Sebab sebagian uang setor ke dia (suami)," akunya.
Kapolres Muba AKBP Yudhi Surya Markus Pinem, didampingi Kasat Reserse Narkoba AKP Dedi Haryanto, dan Kanit 1 Iptu Novet Ardinata, mengatakan awalnya Supren yang menjadi target operasi. Namun saat penggerebekan Senin (24/2) sekitar pukul 14.30 WIB, Supren tidak berada di rumah lagi.
Hanya ada kedua istrinya, Yusnia dan Mariati yang tinggal bersebelahan. “Keduanya juga cukup kooperatif. Yusnia menunjukkan sabu-sabu padanya, sebanyak 4 paket dengan berat 0,76 gram,” jelas Pinem, saat merilis kasus narkoba tersebut, kemarin (25/2).
Begitupun Mariati, saat digeledah rumahnya. Dia menunjukkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu yang ada padanya. Sebanyak 23 paket dengan berat 7,76 gram, disimpan di rak piring.
”Suaminya ini adil juga, jumlah setiap paket yang diberikan awalnya berjumlah sama. Punya Yusnia barang buktinya lebih sedikit, karena sudah banyak laku terjual,” jelas Pinem. Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain mengamankan kedua tersangka Yusnia dan Mariati, polisi juga mengamankan tersangka Junaidi (30). Warga Desa Baru Jaya itu, juga merupakan kaki tangan Supren dalam mengedarkan sabu-sabu di wilayah Musi Banyuasin.
"Mereka tinggal berdekatan rumah, dan masih memiliki hubungan keluarga. Namun saat digeledahm tidak ditemukan barang bukti ssabu-sabu padanya, karena sudah habis terjual," sambung Kasat Reserse Narkoba AKP Dedi Haryanto.
Namun dari tersangka Junaidi, didapati dua pucuk senjata api ilegal laras panjang jenis kecepek. Berikut empat butir amunisi jenis timah dan 13 butir kelahar aktif serta alat lainnya. “Karenanya, dia dijerat Pasal 1 UU Darurat No 12 tahun 1951 dengan ancaman 15 tahun penjara," tegasnya.
Sebelumnya, penyalahgunaan narkoba menjerat oknum guru SD Negeri di Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Muba. M Bayu Satria (38) yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), ditangkap ketika sedang nyabu di rumahnya, Kelurahan Bayung Lencir, Kecamatan Bayung Lencir, Jumat (21/2) sekitar pukul 11.30 WIB.
Kapolsek Bayung Lencir AKP Jon Roni, mengatakan penggerebekan itu diawali adanya informasi pesta narkoba di rumah tersebut. “Pengakuannya dia cuma pakai, tidak menjual. Alasannya supaya semangat bekerja. Dia beli sabu dari orang yang tidak dikenalnya,” sebutnya.
Dari tersangka, disita barang bukti satu buah pyrek kaca bening berisi sabu berat bruto 1,17 gram, satu buah plastik klip kecil list merah yang berisikan sisa sabu dengan berat bruto 0.24 gram, satu buah korek api warna merah, satu buah botol alat hisap sabu yang terbuat dari kaca.
Lanjut Jon Roni, dari keterangan pihak sekolah tempat tersangka bertugas, dia sudah tidak masuk kerja dua bulan. "Sudah banyak yang mengingatkan supaya kerja yang rajin dan masuk lagi, tapi ya begitu," beber Jon Roni. (kur/air)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com