News . 25/02/2020, 08:55 WIB
JAKARTA - Sidang kasus dugaan penganiyaan yang dilakukan Nikita Mirzani terhadap mantan suaminya, Dipo Latief digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (24/2).
Di dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umu (JPU), Sigit Hendradi menyampaikan atas perbuatan Nikita dijerat dengan Pasal 351 Ayat 1 atau Pasal 335 Ayat 1 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara maksimal dua tahun.
"Perbuatan terdakwa Nikita Mirzani diancam dalam Pasal 351 Ayat 1 KUHP atau dalam dakwaan kedua Pasal 335 Ayat 1 ke 1 KUHP," kata dia.
Bintang film Comics 8 ini sebelumnya sempat ditahan selama empat hari di Mapolres Jakarta Selatan lantaran mangkir dari panggilan polisi. Hal ini terkait kasus dugaan penganiyaan kepada mantan suaminya, Dipo Latief. Dia dilaporkan oleh Dipo Latief ke pihak yang berwajib.
Seberti diketahui, Polres Jakarta Selatan menyerahkan Nikita Mirzani ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mengingat berkas perkaranya telah lengkap alias P21. Nikita Mirzani resmi ditahan polisi setelah dijemput paksa di kawasan Mampang, Jakarta Selatan, Jumat (31/1) dini hari.
Meski demikian, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permintaan penangguhan penahanan Nikita Mirzani dan menetapkannya sebagai tahanan kota.
Walaupun diperbolehkan pulang, Nikita tetap wajib lapor dua kali dalam seminggu dan tidak diperbolehkan beraktivitas di luar Jakarta. Selepas statusnya menjadi tahanan kota, Nikita Mirzani langsung kembali bekerja.(din/fin)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com