96 Bakal Paslon Diterima, 14 Ditolak

fin.co.id - 25/02/2020, 04:15 WIB

96 Bakal Paslon Diterima, 14 Ditolak

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

JAKARTA – Setelah menyerahkan data dukungan perseorangan calon gubuernur, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyerahkan data syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan bupati dan wali kota kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI. Penyerahan dilakukan oleh Ketua KPU Arief Budiman, kepada Ketua Bawaslu RI Abhan di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (24/2).

Usai penyerahan, Ketua Bawaslu RI Abhan mengatakan, pihaknya menemukan puluhan kabupaten dan kota terkendala Sistem Informasi Pencalonan Pemilu (Silon) selama penyelenggaraan penerimaan syarat dukungan minimal bakal pasangan calon kepala daerah pada Pilkada 2020. "Terdapat 31 kabupaten dan kota yang mengalami kendala Silon. Sebagian besar kendala yang terjadi adalah unggah data offline ke online," kata Abhan.

Menurut dia, mekanisme pembagian antara offline dan online memang dapat membantu mengurangi besarnya kebutuhan data penyedia server yang harus digunakan untuk Silon. "Namun, pembagian ini juga mengakibatkan upload data offline ke online secara sekaligus, akhirnya juga menemukan kendala. Karena membutuhkan server yang besar," imbuhnya.

Kemudian, Silon juga mengalami kegagalan pengunggahan data syarat dukungan. Hal itu disebabkan oleh pendeteksian kegandaan dari data yang disusun oleh tim bakal calon. Persoalan Silon lainnya, terdapat 52 kabupaten dan kota yang mengalami kendala dalam penggunaan dan pemantauan. "Kendalanya, tidak dapat mengakses Silon, username dan password salah. Selain itu, tidak dapat memeriksa data pendukung by name maupun by address," tukasnya.

Di tempat sama, Ketua KPU RI, Arief Budiman mengatakan, sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020.

Dimana jadwal tahapan penyerahan syarat bagi bakal calon tersebut, sudah selesai dilakukan untuk bakal calon perseorangan dalam pemilihan gubernur, dan wakil gubernur pada 20 Februari lalu. "Jadwal tahapan sudah selesai dari tanggal 16-20 Februari, dan untuk jadwal pengecekan itu berakhir 23 Februari untuk provinsi gubernur dan wakil gubernur. Untuk bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota dimulai 23 Februari sampai pukul 24.00 WIB. Ini sudah selesai dan tidak ada tahap perbaikan," ujar Arief.

Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik menambahkan, saat ini KPU telah menerima pendaftaran dari 361 bakal paslon yang tersebar di 181 kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Namun, hanya 96 bakal pasangan calon yang memenuhi persyaratan. "Dari 361 statusnya 96 bakal paslon diterima. Kemudian status ditolak 14 bakal paslon karena tidak sesuai aturan KPU," terangnya.

Kemudian ada 138 bakal paslon yang batal menyerahkan syarat dukungan ke KPU kabupaten/kota. "Sementara yang sudah menyerahkan ada 113 bakal paslon yang sedang dilakukan pengecekan oleh KPU di kabupaten/kota," imbuhnya. Evi menyatakan, data ini masih bisa mengalami perubahan. Sebab masih ada proses pengecekan terhadap bakal paslon tersebut hingga 26 Februari 2020 mendatang. "Inilah data-data terakhir yang sudah KPU proses. Tentu saja hari per hari akan berubah. Apakah bakal paslon tersebut diterima atau ditolak setelah dicek jumlah syarat minimalnya. Apakah terpenuhi atau tidak," tandasnya. (khf/fin/rh)

Admin
Penulis