News . 25/02/2020, 03:54 WIB

13 Orang Dicegah, Baru 6 Jadi Tersangka

Penulis : Admin
Editor : Admin

JAKARTA - Jumlah tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya yang diduga merugikan negara Rp 17 triliun, belum bertambah. Hingga saat ini, sudah enam tersangka ditahan oleh tim penyidik Kejaksaan Agung.

Mereka adalah Hendrisman Rahim (mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya), Harry Prasetyo (mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya) dan Syahmirwan (mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya). Tiga tersangka lain dari unsur swasta. Yaitu Benny Tjokrosaputro (Komisaris PT Hanson International Tbk) dan Heru Hidayat (Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk) dan Joko Hartomo Tirto (Direktur PT Maxima Integra).

BACA JUGA: Video: WNI di Kapal Pesiar Jepang Minta Tolong Dievakuasi

Koordinasi Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman meminta tim penyidik tidak terpaku pada rutinitas pemeriksaan saksi-saksi tanpa melakukan pengembangan dan membidik tersangka baru. "Jika melihat tindakan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan tim penyidik, maka sulit menerima dalam kasus korupsi sebesar ini hanya berhenti pada enam tersangka saja. Jangan terpaku enam orang itu, lalu sudah puas. Jangan dong," tegas Boyamin di Jakarta, Senin (24/2).

Menurutnya, dari jumlah orang yang dilakukan pencegahan berpergian keluar negeri oleh penyidik, sebenarnya sudah terlihat potensi siapa tersangka baru. Logikanya, lanjut Boyamin, untuk apa orang yang dicegah jika tidak memiliki dugaan kuat melakukan tindak pidana. "Kalau dari yang dicegah saja 13 orang, sekarang tersangka masih 6 orang. Seharusnya tersangkanya terus bertambah," tegasnya.

BACA JUGA: Kepengurusan PSSI 2019-2023 Resmi Dilantik

Sementara, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapus Penkum) Kejaksaan Agung, Hari Setiyono menegaskan proses penyidikan kasus ini terus berjalan. Penyidik masih terus melakukan pengembangan untuk menuntaskan perkara mega korupsi ini. "Penyidikan masih terus berjalan. Pemeriksaan saksi juga begitu," kata Hari di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (24/2).

Soal belum adanya penambahan tersangka, kata Hari, karena tim penyidik terus mencari bukti untuk dapat menjerat pihak lain yang diduga ikut terlibat. "Jadi bukan persoalan mudah menetapkan seseorang jadi tersangka. Harus hati-hati benar. Jangan sampai ada celah," tutupnya.

Terpisah, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Dirdik pada Jampidsus), Febrie Ardiansyah menjelaskan pendalaman dan pengembangan kasus ini menjadi fokus penyidik."Prosesnya terus berjalan, penyidik masih bekerja. Ada beberapa hal yang bisa disampaikan ke publik. Ada juga yang belum bisa diinformasikan," papar Febrie.(lan/fin/rh)

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com