News . 25/02/2020, 03:54 WIB
JAKARTA - Jumlah tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya yang diduga merugikan negara Rp 17 triliun, belum bertambah. Hingga saat ini, sudah enam tersangka ditahan oleh tim penyidik Kejaksaan Agung.
Mereka adalah Hendrisman Rahim (mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya), Harry Prasetyo (mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya) dan Syahmirwan (mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya). Tiga tersangka lain dari unsur swasta. Yaitu Benny Tjokrosaputro (Komisaris PT Hanson International Tbk) dan Heru Hidayat (Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk) dan Joko Hartomo Tirto (Direktur PT Maxima Integra).
Menurutnya, dari jumlah orang yang dilakukan pencegahan berpergian keluar negeri oleh penyidik, sebenarnya sudah terlihat potensi siapa tersangka baru. Logikanya, lanjut Boyamin, untuk apa orang yang dicegah jika tidak memiliki dugaan kuat melakukan tindak pidana. "Kalau dari yang dicegah saja 13 orang, sekarang tersangka masih 6 orang. Seharusnya tersangkanya terus bertambah," tegasnya.
Soal belum adanya penambahan tersangka, kata Hari, karena tim penyidik terus mencari bukti untuk dapat menjerat pihak lain yang diduga ikut terlibat. "Jadi bukan persoalan mudah menetapkan seseorang jadi tersangka. Harus hati-hati benar. Jangan sampai ada celah," tutupnya.
Terpisah, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Dirdik pada Jampidsus), Febrie Ardiansyah menjelaskan pendalaman dan pengembangan kasus ini menjadi fokus penyidik."Prosesnya terus berjalan, penyidik masih bekerja. Ada beberapa hal yang bisa disampaikan ke publik. Ada juga yang belum bisa diinformasikan," papar Febrie.(lan/fin/rh)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com