JAKARTA – Berakhir sudah pelarian Evie Marindo Christina (57). Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri berhasil menangkap tersangka kasus penipuan dan penggelapan terhadap Putri Arab, Princess Lolwah binti Mohammed bin Abdullah Al Saud di di Desilva Bandara Guest House, Sukarami, Palembang, Sumatera Selatan pada Minggu (23/2). Polisi juga menyita satu kendaraan Honda CRV nopol N 3 KA milik tersangka.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo, membenarkan informasi penangkapan tersebut.”Ya, benar ditangkap di Palembang, Evie akan dibawa ke Bareskrim untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo, Minggu (23/2).
Dalam kasus penipuan dan penggelapan terhadap Putri Arab, polisi menetapkan dua tersangka yakni Eka Augusta Herriyani dan Evie Marindo Christina. Eka telah lebih dulu ditangkap polisi. Sementara Evie sempat lolos dari kejaran polisi sebelum akhirnya tertangkap.
Bareskrim Polri sejauh ini telah memblokir 26 aset milik Evie yang berada di Bali dan Jawa Timur. ”Kami memblokir 26 aset milik Evie," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo.
Aset yang disita tersebut berupa sertifikat hak milik tanah dan bangunan. Sementara dalam pelariannya Evie diduga berpindah-pindah tempat untuk menghindari pengejaran kepolisian. Meski begitu, polisi telah memasukkan nama tersangka dalam daftar pencarian orang (DPO) dan pencekalan ke luar negeri.
Dalam kasus ini, tersangka menawarkan investasi pembangunan villa dan pengadaan tanah di Bali kepada Putri Lolwah. Namun setelah perjanjian disepakati dan dana digelontorkan, realisasinya tidak sesuai dengan kesepakatan. Putri Lolwah pun dirugikan lebih dari Rp505 miliar dalam kasus ini.
Ya, dari tangan tersangka Polisi tidak hanya mengamankan Honda CRV nopol N 3 KA, penyidik juga menyita satu kendaraan Audi TT nopol B 8728 CO dan satu kendaraan Toyota Vellfire nopol B 44 EKA dari kediaman tersangka Evie di Malang, Jawa Timur.
Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Kombes Pol Endar Priantoro menambahkan, ketiga mobil tersebut berada dalam penguasaan EK, adik tersangka EMC. ”Semuanya berasal (milik) dari tersangka EMC," terang Endar Priantoro.
Jika terbukti bersalah, kedua tersangka dijerat dengan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dan atau pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (fin/ful)