Pesinetron Anak Langit Terancam Hukuman Minimal 5 Tahun Penjara

fin.co.id - 22/02/2020, 08:14 WIB

Pesinetron Anak Langit Terancam Hukuman Minimal 5 Tahun Penjara

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

JAKARTA - Pesinetron 'Anak Langit', terancam hukuman minimal lima tahun penjara. Hal itu karena menyimpan barang haram, dua klip sabu lengkap dengan alat isapnya.

"Kita kenakan pasal? Pasal 114 sub 112 UUD RI tentang narkotika. Ancaman minimal lima tahun penjara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Dikertorat Reserse Polda Metro Jaya, Jumat (21/2).

Dalam pengakuannya, ungkap Yusri Yunus, Aulia Farhan mengaku baru beberapa bulan ini mengonsumsi narkoba. Kendati begitu, pihak kepolisan tak lantas percaya dan akan terus mendalaminya.

"Pengakuan awal pakai itu sekitar lima sampai enam bulan," ujar Yusri Yunus.

Hasil pengembangan, polisi berhasil menangkap penyuplai sabu untuk Aulia Farhan. Pria berinisial DK dicokok di kawasan Bekasi, Jawa Barat.

"Alhamdulillah tadi pagi kita tangkap tersangka berinisial DK di salah satu kawasan di Jaka Seti, Bekasi," kata Yusri.

Saat ini, pihak kepolisian telah menetapkan Aulia Farhan dan temannya sebagai tersangka. Hal itu karena dari hasil tes urine, keduanya positif menggunakan amfetamin dan metafetamin?.

"Positif. Kita langsung tet?apkan tersangka," ucap Yusri.

Seperti diketahui, Aktor Aulia Farhan ditangkap ditangkap Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya di Hotel Amaris, Mampang, Jakarta Selatan, Kamis (20/2) sekita pukul 02.00 WIB. Di lokasi, polisi mengamankan barang bukti berupa dua klip sabu, beserta alat hisap.

Pria berusia 26 tahun itu ditangkap bersama satu orang sahabatnya yang berinisial G di dalam hotel tesebut.

Selain dikenal pemain sinetron, cowok ganteng belasteran Swiss dan Batak itu juga sebagai model catwalk dan majalah.(din/fin)

Admin
Penulis