News . 22/02/2020, 03:15 WIB
HONGKONG - Seorang warga negara Indonesia (WNI) bernama Masriki didakwa dan terbukti bersalah telah mencuri 5.500 masker di daerah Causeway Bay, Hongkong, Jumat (21/2). Dalam peristiwa terjadi yang terjadi, Senin (17/2) itu, hakim telah menjatuhkan hukuman penjara selama empat minggu bagi Masriki. Selain itu, ia juga diperintahkan mengembalikan uang sebesar 12.000 dolar Hongkong yang diakui sebagai hasil penjualan masker curiannya.
KJRI Hong Kong memonitor secara dekat kasus ini dan memastikan bahwa Masriki mendapat penerjemah dan penasihat hukum dalam proses persidangan.”Berdasarkan pantauan KJRI, yang bersangkutan telah mengakui perbuatannya dan mendapatkan proses hukum yang adil serta pembelaan dari pengacara yang memadai," kata Konjen RI di Hongkong Ricky Suhendar melalui pesan singkatnya.
Menyikapi kasus ini, KJRI Hong Kong terus meningkatkan upaya sosialisasi kepada para pekerja migran Indonesia untuk menghormati aturan hukum yang berlaku di Hongkong agar terhindar dari permasalahan hukum.
Selain itu, KJRI juga terus meningkatkan kerja sama dan sinergi dengan berbagai instansi di pusat, pemerintah daerah, dan BUMN untuk menyuplai masker bagi para pekerja migran yang membutuhkannya. Sampai saat ini KJRI telah menyalurkan lebih dari 150.000 masker gratis bagi para pekerja migran Indonesia di Hongkong. (fin/ful)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com