JAKARTA - Rancangan Undang-Undang Ketahanan Keluarga yang masuk dalam Prolegnas 2020 dianggap terlalu mencampuri ranah pribadi. Jika banyak penolakan, RUU ini berpotensi tidak dibahas. Walaupun peluang untuk disahkan juga tetap ada.
RUU Ketahanan Keluarga menuai polemik karena pasal-pasalnya yang dinilai terlalu mencampuri urusan privat suatu keluarga. Penolakan terus bermunculan bahkan dari kalangan DPR RI sendiri.
Diketahui, lima anggota DPR yang ikut mengusulkan RUU Ketahanan Keluarga yang kini masuk dalam daftar prolegnas. Di antaranya, Sodik Mudjahid dari Fraksi Partai Gerindra, Ali Taher dari Fraksi PAN, Endang Maria dari Fraksi Paryai Golkar, serta dua anggota dari Fraksi PKS Netty Prasetiyani dan Ledia Hanifa.
Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI RI Willy Aditya mengatakan, keputusan apakah akan terus dibahas atau tidak nantinya baru akan diambil dengan melihat kekuatan politik yang ada. Apakah banyak didukung dewan melalui fraksi atau justru sebaliknya. "Prolegnas itu kan ada usulan dari fraksi dan anggota. Nah itu usulan dari anggota. Apakah lanjut atau tidak nanti tergantung pertarungan politik di DPR. Kalau banyak yang menolak tidak akan dibahas," kata Willy di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/2).
Ia memberikan alasan mengapa RUU tersebut sampai masuk ke menjadi salah satu RUU di prolegnas. Menurutnya, pengusul RUU Ketahanan Keluarga bersikeras agar RUU inisiatif mereka masuk daftar prolegnas. Namun, Willy enggan menyebut fraksi mana saja yang usul. Tetapi dia mengakui jika RUU tersebut ikut diusulkan oleh sejumlah anggota DPR di lintas fraksi.
"Waktu itu ada beberapa anggota dan fraksi dari beberapa partai yang memang ngotot untuk masuk. Saya selaku pimpinan Baleg itu ada hal yang bisa di-publish ada yang tidak. Tapi itu inisiatif perorangan. Ada lima orang anggota ikut menandatangani dan beberapa fraksi," jelas Willy.
Salah satu yang menolak adalah fraksi Partai Golkar. Partai dengan lambang pohon beringin ini mengaku kecolongan karena ada salah satu anggotanya, yakni Endang Maria, sebagai pengusul RUU Ketahanan Keluarga yang sekarang menjadi kontroversi.
Anggota Fraksi Partai Golkar Tubagus Ace Hasan Syadzily, mengatakan, memang dari sejak awal fraksinya tidak pernah mengusulkan RUU Ketahanan Keluarga. RUU itu merupakan usulan perseorangan, bukan usulan resmi partai.
“Tidak pernah dalam rapat-rapat Fraksi Partai Golkar. Baik di pada Poksi VIII maupun di Poksi Baleg, ada pembahasan usulan RUU Ketahanan Keluarga. Soal bahwa Endang Maria mengusulkan RUU Ketahanan Keluarga, justru Bu Endang sendiri katanya belum membaca secara secara keseluruhan RUU Ketahanan Keluarga. Kami telah mengklarifikasi kepada Bu Endang soal RUU Ketahanan Keluarga tersebut," papar Ace.
Komentar tegas juga disampaikan Wakil Ketua Umum Partai Golkar Nurul Arifin. Ia merasa kecolongan ada anggota yang mengusung RUU ketahanan keluarga. Menurutnya, Endang seharusnya berkonsultasi dan memberikan presentasi terlebih dahulu ke fraksi sebelum menjadi pengusung sebuah RUU. Sementara dirinya sendiri, sebagai representasi Golkar di Badan Legislasi DPR, sudah sejak awal keberatan dengan RUU itu. “Tidak seharusnya urusan domestik cara mengurus dan mengasuh anak diintervensi negara. Setiap keluarga, bahkan setiap anak memiliki entitasnya masing-masing," tegas Nurul.
Hal berbeda disampaikan Ketua Komisi VIII DPR RI Yandri Susanto. Ia mengaku setuju dengan adanya RUU Ketahanan Keluarga yang masuk dalam Prolegnas prioritas tahun 2020. Hanya saja, syaratnya adalah isi RUU tersebut tak masuk ke ranah pribadi. “Tidak masalah, yang paling penting itu hal-hal yang sangat privat negara enggak usah masuk," kata Yandri. Ia bakal mendukung RUU Ketahanan Keluarga jika mengatur tentang keluarga Indonesia agar menjadi sakinah, mawadah, dan warohmah.
“Supaya anggota keluarganya rapi, tertib, ada tata krama, sopan santun. Kemudian ada toleransi yang bagus. Nggak ada masalah," tuturnya. Namun, jika RUU tersebut ada pasal yang terlalu masuk ke dalam ranah privasi sebuah keluarga, menurutnya tidak pas. Dirinya mengaku akan membaca lebih detil terkait draf RUU tersebut agar mengetahui isi secara utuh. "Saya nanti tunggu dulu drafnya. Itu termasuk naskah akademiknya bagaimana. Saya akan pelajari dulu," tandasnya. (khf/fin/rh)