News . 20/02/2020, 02:33 WIB

Temuan Tim Gabungan Menuai Kritik

Penulis : Admin
Editor : Admin

JAKARTA – Jejak perlintasan Keimigrasian Harun Masiku dibeberkan oleh tim gabungan pemeriksaan yang terdiri dari Kominfo, Badan Reserse Kriminal Polri serta Badan Siber dan Sandi Negara, di lantai dasar Gedung Ditjen Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan HAM, Jl.HR. Rasuna Said kav 6-7 Kuningan Jaksel, kemarin (19/2).

Yang menarik Anggota Tim Gabungan Syofian Kurniawan, mengakui terjadi ketidaksinkronan data pada Aplikasi Perlintasan Keimigrasian dalam Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) pada Ditjen Imigrasi. Ketidaksinkronan tersebut disebabkan oleh perbedaan data catatan perlintasan kedatangan orang antara yang terdapat pada PC Konter terminal 2F Bandara Soeta dengan server lokal di Bandara Soeta dan server Pusdakim pada Direktorat Jenderal Imigrasi

”Bahwa benar berdasarkan hasil pemeriksaan CCTV dan pemeriksaan data log di PC konter, seseorang atas nama Harun Masiku telah masuk ke Indonesia pada tanggal 7 Januari 2020, namun tidak terjadi pengiriman data dari PC konter Terminal 2F Bandara Soetta ke server lokal dan seterusnya ke server Pusdakim Ditjen Imigrasi,” terang Syofian Kurniawan.

Nah, setelah dilakukan pengecekan on the spot pada PC konter Terminal 2F Bandara Soetta, ternyata bukan hanya data tertanggal 7 Januari 2020 saja yang tidak terkirim, tetapi sebenarnya sejak tanggal 23 Desember 2019 data tidak terkirim.

BACA JUGA: PSSI Resmi Umumkan Jabatan Baru Indra Sjafri

Parahnya lagi, data tidak terkirim ke server lokal dan tidak terkirim ke server Pusdakim pada Ditjen Imigrasi karena kesalahan konfigurasi Uniform Resource Locator (URL) pada saat melakukan upgrading SIMKIM V.1 ke SIMKIM V.2 tertanggal 23 Desember 2019.

”Hal ini terjadi karena pihak vendor lupa dalam menyinkronkan ataupun menghubungkan data perlintasan pada PC konter Terminal 2F Bandara Soetta dengan server lokal Bandara Soetta dan seterusnya server di Pusdakim Ditjen Imigrasi,” jelasnya.

Tim juga mengakui sejak tanggal 23 Desember 2019 sampai dengan 10 Januari 2020 terdapat 120.661 data perlintasan orang dari Terminal 2F yang tidak terkirim ke server lokal dan server Pusdakim di Ditjen Imigrasi termasuk di dalamnya data ada perlintasan Harun Masiku.

”Setelah dilakukan proses perbaikan terhadap konfigurasi URL pada tanggal 10 Januari 2020, data kedatangan Harun Masiku dari Singapura ke Indonesia pada tanggal 7 Januari 2020 baru terkirim ke server Pusdakim pada tanggal 19 Januari 2020 pukul 22:06:29 Wib, hal ini karena proses sinkronisasi data perlintasan dilakukan secara bertahap,” ungkapnya.

Tim gabungan juga membenarkan data keberangkatan Harun Masiku di Terminal 3 Bandara Soetta pada tanggal 6 Januari 2020 dapat dilihat di Server Pusdakim Ditjen Imigrasi. ”Hal ini disebabkan karena PC konter keberangkatan yang ada di Terminal 3 Bandara Soetta tidak ada permasalahan di system,” imbuh Syofian Kurniawan.

Ia pun menyebut Menteri Yasonna Laoly sejak 11 Mei 2018 telah memberikan atensi dan prioritas terhadap perbaikan SIMKIM. Hal ini diketahui berdasarkan lembar disposisi yang isinya ”Pastikan Restrukturisasi SIMKIM berjalan sesuai rencana agar kualitas terbaik dan antisipasi kebutuhan pada masa-masa yang akan datang”.

BACA JUGA: Pengangkatan Guru Honorer Diatur Perbub

”Ditemukan pula fakta bahwa dalam berbagai kesempatan Bapak Menteri beberapa kali menekankan agar Restrukturisasi SIMKIM secepatnya diselesaikan, antara lain dalam Rapat Pimpinan Terbatas pada tanggal 30 September dan tanggal 5 November 2019. Bapak Menteri juga telah mengeluarkan Instruksi Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH.01.OT.04.01 Tanggal 19 Maret 2019 tentang Percepatan Integrasi data SIMKIM,” urainya lagi.

Lalu apa lagi yang ditemukan oleh tim bentukan Yasonna itu? Syofian mengaku ditemukan fakta bahwa sebenarnya pada tanggal 17, 29, dan 30 Desember 2019 sudah ada kendala mengenai KITAS Online di Bandara Soetta. Hal ini diketahui karena adanya surat Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Soetta kepada Direktur Jenderal Imigrasi dan Direktur Intelijen Keimigrasian tertanggal 18, 30, dan 31 Desember 2019 yang melaporkan adanya kendala KITAS Online.

”Berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan, dapat disimpulkan bahwa informasi yang disampaikan oleh Bapak Menteri adalah informasi yang sebenarnya bersumber dari data SIMKIM pada Ditjen Imigrasi dan bukan pada data PC konter Terminal 2F Bandara Soetta,” jelas Syofian.

Tepisah Pengamat Hukum Yusdiyanto menilai upaya menelusuri dan mengungkapkan fakta-fakta yang sebenarnya mengenai masuknya Harun Masiku pemegang Paspor RI nomor C1089506 dari Singapura ke Indonesia, sangat diapresiasi. Apalagi inisiasi itu atas perintah dan petunjuk Menkum HAM Yasonna Laoly.

”Persoalan benar atau tidaknya itu publik yang menilai. Tapi jujur saja, secara pribadi ragu. Bahkan ini menimbulkan kelucuan. Anda bisa bayangkan, informasi penting dari bandara tidak bisa ditransfer atau error dari PC konter Terminal 2F Bandara Soetta ke server lokal dan seterusnya ke server Pusdakim Ditjen Imigrasi. Ini aneh. Lucunya ini berhari-hari,” timpalnya.

BACA JUGA: Terkait Berita ASN Dapat Pensiun Rp1 Miliar, Tjahjo Kumolo: Salah Kutip

Jeda waktu antara 23 Desember 2019 ke 7 Januari 2020 bukan waktu sebentar. ”Ini data lho. Data penting. Bagaimana situasi keluar masuknya orang, yang asalnya dari berbagai negar sampai error atau tidak terkirim. Oke kalau mengalami kendala, tapi seharusnya ada pemberitahuan. Pertanyaannya kemana petugasnya. Kok pihak Pusdakim diam saja. Ini lucu!” timpal Dosen Hukum dan Tata Negara Universitas Lampung itu.

Dari rilis yang diterima Fajar Indonesia Network (FIN) Tim Gabungan telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah komponen. Dari manifest penerbangan Batik Air, Rekaman CCTV Terminal 2F yang dikelola oleh PT. Angkasa Pura II, data Log Personal Computer (PC) konter Imigrasi kedatangan Terminal 2F Bandara Soetta. Termasuk server lokal Terminal 3 Soetta dan meminta keterangan dari pihak-pihak terkait serta menganalisa bukti surat. (fin/ful)

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com