JAKARTA - Penggunaan rekapitulasi elektronik pada Pilkada Serentak 2020 mendapat sejumlah catatan. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menyampaikan beberapa catatan salah satunya penggunaan alat pengambilan gambar.
Ketua Bawaslu RI Abhan menyatakan, berdasarkan penjelasan KPU, e-Rekap adalah kegiatan Kelompok Pemungutan dan Penghitungan Suara (KPPS) yang mendokumentasikan kertas plano. Lalu, KPPS mengirim foto ke server KPU. "Itulah teknis e-Rrekap. Bawaslu memberikan beberapa catatan," ujar Abhan di Jakarta, Rabu (19/2). Dia menjabarkan, catatan pertama Bawaslu yang sudah megingatkan KPU terkait alat pengambil gambar kertas plano perolehan suara.
Menurutnya, apabila alat rekam gambar menggunakan ponsel, maka seluruh KPPS harus memiliki ponsel dengan jenis dan sistem aplikasi yang sama. Dia mengharapkan, tidak ada masalah karena perbedaan kualitas foto. “Setiap orang memiliki handphone yang berbeda. Kualitas kamera dan gambarnya juga tidak sama. Ini teknis yang harus diperjelas," terangnya.
Catatan kedua, lanjutnya, Bawaslu mengingatkan sistem yang mendukung e-Rekap seperti server yang disiapkan KPU. Dari informasi awal, KPU bekerja sama dengan Institut Teknologi Bandung (ITB). Namun, Abhan menilai, harus ada paket lengkap dari kerja sama tersebut. “KPU harus meminta ITB untuk membuatkan aplikasi yang sesuai dengan server ITB. Ini lanjutan dari handphone karena handphone KPPS berbeda. Kalau aplikasinya tidak sama, dikhawatirkan foto atau data tidak bisa diterima dengan baik oleh server pusat," imbuhnya.
Abhan menyampaikan pengalaman Bawaslu dalam menggunakan aplikasi Sistem Informasi Pengawasan Pemiliu (Siwaslu) yang mirip e-Rekap. Dia menjelaskan, teknis kerja Siwaslu dimulai dari Pengawas TPS yang mengambil foto formulir C1.
"Kemudian, foto itu dikirim ke server Bawaslu. Namun, karena alasan jaringan, handphone dan server tidak semua formulir C1 yang diterima server Bawaslu pada hari yang sama," tukasnya. Ternyata ada masalah di jaringan juga. Teman-teman ( Pengawas TPS) sudah mengirim foto ke server. Tetapi, ada saja yang belum diterima oleh pengelola Siwaslu. Ini masalah jaringan, aplikasi, dan server," bebernya.
Oleh sebab itu, Abhan mengingatkan pentingnya membahas runut penggunaan e-Rekap pada Pilkada Serentak 2020. Menurutnya, KPU terlebih dahulu harus mendapatkan dasar hukum yang jelas. Lalu, menegaskan kerja sama dengan pemilik server atau jaringan untuk membuat aplikasi khusus yang bisa digunakan dengan semua jenis handphone yang dimiliki KPPS. "Terakhir, harus ada pertimbangan kemungkinan kesalahan manusia. Bawaslu sudah punya pengalaman. Ini soal kesamaan jaringan, sistem, aplikasi, dan alat rekam," urainya.
Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, penggunaan sistem rekapitulasi suara hasil pemilihan atau e-Rekap yang tengah dirancang oleh KPU RI hanya tinggal menunggu perangkat regulasi saja. Jika regulasi sistem e-Rekap bisa clear dalam waktu dekat ini, pihaknya optimis sudah bisa mulai dilakukan pada Pilkada serentak 2020 mendatang. “Soal kesiapan perangkat teknologi sudah siap, tetapi kita terus melakukan persiapan. Karena ini juga menyangkut regulasi. Sekarang kita sedang tunggu regulasinya. Begitu ini regulasinya oke, kita bisa jalan langsung,” paparnya.
Sistem e-Rekap itu memang ditargetkan efektif akan diterapkan pada pemilu serentak 2024. Tetapi jika segala persiapannya sudah lengkap, maka sistem e-Rekap tersebut sudah dapat mulai diterapkan di Pilkada 2020 mendatang.(khf/fin/rh)