News . 20/02/2020, 15:34 WIB
JAMBI - Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bekerja di Lapas Klas IIB Kuala Tungkal berinisial RT diamankan oleh Subdit III Ditresnarkoba Polda Jambi Selasa kemarin (18/2).
Ia diamankan aparat di Kecamatan Bram Itam, Kabupaten Tanjung Jabung Barat karena diketahui menyimpan setengah kilogram narkotika jenis sabu dan 150 butir pil ekstasi.
Bahkan, tidak hanya sekali ini saja, RT juga diketahui sudah tiga kali memasukkan haram itu ke dalam lapas.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi Kombes Pol Eka Wahyudianta mengatakan, tersangka diamankan saat akan membawa narkoba itu kedalam Lapas.
"Memang di tangan tersangka tidak ditemukan barang bukti, tapi dia menyimpannya di dalam jok motor," kata Kombes Pol Eka Wahyudianta Rabu (19/2).
Polisi dengan pangkat tiga melati di pundak itu mengatakan, barang Haram itu dikendalikan oleh orang yang ada di luar lapas berinisial B.
"B masih dilidik sama penyidik, dia yang perintahkan RT untuk membawa barang itu. Dari hasil pemeriksaan tersangka, ternyata ia diupah sebesar Rp 2,5 juta," tambanya.
“Mereka bekerja secara estapet,B bertugas memberikan barang tersebut kepada RA di pelabuhan tikus yang ada, sedangkan RA yang memberikan ke RT untuk diedarkan ke dalam Lapas,” akunya.
Saat ditanya apakah tangankapan kali ini ada kaitannya saat pemetaan jalur tikus melalui udara, orang nomor satu di Ditresnakoba Polda Jambi itu mengatakan memang ada kaitannya, hanya saja masih akan dikembangkan dia lewat jalur yang mana.
"Ya ada, karena di perairan Tungkal ada puluhan jalur tikus untuk menyelundupkan narkoba, jika ditarik garis lurus maka mereka merupakan jaringan narkoba internasional," tegasnya.
Untuk diketahui pemetaan jalur tikus di perairan Kuala Tungkal dilakukan pada14 Agustus 2019 silam.Dari atas helikopter, Dirnarkoba Polda Jambi Kombes pol Eka Wahyudianta menemukan sedikitnya ada 27 titik jalur tikus di kawasan Pelabutan Ratu Kabupaten Tanjung Jabung Barat, yang diduga merupakan tempat transit narkotika berbagai jenis, dimana kawasan tersebut berhadapan dengan Provinsi Riau.
Selaian mengamankan barang bukti berupa narkoba, polisi juga mengankan barang bukti lain berupa satu unit handphone, uang tunai Rp 1,9 juta dan satu unit sepeda motor yang digunakan tersangka membawa sabu dan ekstasi.
Atas perbuatannya kini tersangka harus mendekam di balik jeruju besi Mapolda Jambi dan dijerat dengan pasal 112 ayat 2 nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.(scn)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com