News . 20/02/2020, 13:15 WIB

Bupati OKU Selatan Dicecar Suap Lab Komputer

Penulis : Admin
Editor : Admin

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan Popo Ali Martop. Dia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan barang/jasa di Kementerian Agama (Kemenag) 2011.

Pemeriksaan terhadap Popo dilakukan guna melengkapi berkas penyidikan perkara tersangka sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Ditjen Pendidikan Islam Kemenag Undang Sumantri.

"Saksi Popo Ali Martop yaitu Bupati OKU Selatan hari ini diperiksa sebagai saksi untuk tersangka atas nama USM (Undang Sumantri), tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan di Kemenag 2011," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (19/2).

BACA JUGA: 19 Februari, Total Kematian Virus Corona Jadi 2000 Orang

Ali Fikri menjelaskan, penyidik berupaya menggali keterangan Popo ihwal dugaan aliran dana dari salah seorang pihak pemenang tender pengadaan laboratorium komputer di MTs di Kemenag.

"Keterangan dari saksi Pak Popo ini terkait dengan pengetahuannya tentang adanya dugaan aliran dana dari salah satu pihak pelaksana yang memenangkan tender pengadaan laboratorium komputer untuk MTs di Kemenag," kata Ali Fikri.

Ali Fikri mengaku tak bisa merincikan keterangan Popo lebih lanjut. Ia menyebutkan, segala keterangan yang diberikan kepada penyidik dapat disimak di persidangan yang bersifat terbuka nantinya.

"Semua masyarakat bisa ikuti dari saksi ini, apa detail dan pengetahuannya terkait dengan aliran dana kepada salah satu dari pemenang pengadaan tersebut," ucap Ali Fikri.

Selain Popo, lembaga antirasuah juga turut memanggil dua pegawai negeri sipil (PNS) Kemenag, yakni Tarmizi dan Ashari. Keduanya juga dipanggil sebagai saksi untuk Undang Sumantri.

KPK menetapkan Undang Sumantri (UMS) selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama sebagai tersangka. Penetapan ini setelah lembaga antirasuah melakukan pengembangan perkara, terkait dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kemenag tahun 2011.

BACA JUGA: Virus Corona Ganggu Investasi

KPK menduga Undang terlibat dalam dua kasus, yaitu korupsi pengadaan peralatan laboratorium komputer untuk MTs, serta pengadaan pengembangan Sistem Komunikasi dan Media Pembelajaran Terintegrasi untuk Jenjang MTs dan MA pada Ditjen Pendis Kemenag pada 2011.

Undang diduga terlibat dalam kasus korupsi pengadaan pada madrasah tsanawiyah (MTs) dan madrasah aliyah (MA). Total kerugian negara diduga mencapai Rp 16 miliar.

Dalam perkara ini, mantan anggota Badan Anggaran DPR RI periode 2009-2014 Dzulkarnaen Djabar telah divonis 15 tahun penjara. Selain itu, Dendy Prasetia yang merupakan anak Dzulkarnaen Djabar, selaku rekanan Kemenag juga telah divonis penjara dalam kasus yang sama.

Dzulkarnaen Djabar bersama-sama Dendy dan Fahd El Fouz telah mempengaruhi pejabat di Kemenag untuk memenangkan PT BKM sebagai pelaksana proyek pengadaan laboratorium komputer MTs pada tahun anggaran 2011.

Atas perbuatannya, Undang Sumantri disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (riz/gw/fin)

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com