Rencana Undang-undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) kini telah masuk ke DPR. RUU Omnibus Law Cipta Kerja dinilai tidak pro terhadap buruh.Isi :
1. Pertama aspek Filosofis• Sesuai amanat UUD 1945 pasal 27 ayat 2 dan pasal 28D bahwa Negara memiliki tanggungjawab untuk menjamin kesejahteraan rakyatnya dimana setiap warga negara berhak atas penghidupan dan pekerjaan yang layak termasuk kelangsungan kerja dan jaminan upah untuk hidup layak.• Bila sekarang RUU Cipta Kerja menghapuskan sistem tersebut maka pengelola negara tidak lagi dalam posisi menjalankan UUD 1945. Bahkan dinilai mendegradasi.
2. Kedua aspek Sosiologis• Sekarang ada norma membatasi praktek kerja kontrak. Dengan pembatasan sistem kontrak selama ini, dimana-mana terjadi pensiasatan, sehingga kontrak bisa berlangsung puluhan tahun.• Dengan adanya RUU Cipta Kerja, maka kondisinya berarti pembenaran pada praktek-praktek buruk yang ada selama ini
3. Ketiga aspek Yuridis• Landasan hukum pembentukan RUU Cipta Kerja adalah UU No. 12 tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Undang-Undang sebagaimana diubah dengan UU yang terbaru No. 15 Tahun 2019 Tentang Pembentukan Peraturan Undang-Undang.• Berdasarkan pandangan secara juridis apa yang dibuat dalam RUU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan sesungguhnya Omnibus law ini bertentangan dengan prinsip hukum yang dianut Indonesia