News . 19/02/2020, 19:07 WIB

Teroris Jaringan Santoso Bebas dari Lapas Ngawi

Penulis : Admin
Editor : Admin

NGAWI- Narapidana kasus terorisme bernama Setiawan Hadi Putra alias Ijul (36) bisa menghirup udara bebas setelah selesai menjalani masa hukumannya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Kabupaten Ngawi, Jawa Timur.

Ijul adalah mantan narapidana terorisme yang merupakan jaringan Santoso. Sekeluarnya dari penjara, Ijul akan kembali ke kampong halamannya di Kota Bima, Nusa Tenggara Barat melalui Bandara Juanda, Sidoarjo.

"Yang bersangkutan telah menjalani masa pidana penjara selama empat tahun dan meninggalkan Lapas Ngawi pagi tadi dengan pengawalan ketat petugas Polres Ngawi dan lapas setempat menuju Juanda untuk kemudian terbang ke Bima," ujar Plh Kepala Lapas Kelas II B Ngawi Darianto kepada wartawan di Ngawi, Rabu (19/2).

Ijul merupakan narapidana kasus terorisme layaran dari Lapas Mako Brimob. Yang bersangkutan dipindah ke Lapas Ngawi pada bulan Juni tahun 2017 silam.

Ijul divonis hukuman pidana penjara selama empat tahun karena menyembunyikan pelaku penembakan Kapolsek Ambalawi di Kota Bima, NTB pada tahun 2014.

Adapun, pelaku penembakan Kapolsek Ambalawi tersebut tak lain adalah kakak ipar dari narapidana terorisme Hadi putra alias Ijul.

Menurutnya, selama menjalani masa hukuman dua tahun delapan bulan di Lapas Ngawi, Ijul tidak pernah membuat masalah. "Perlakuan petugas terhadap yang bersangkutan juga tidak istimewa. Sama dengan para narapidana lainnya di Lapas Ngawi," kata dia.(wsa/fin)

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com