News . 19/02/2020, 03:30 WIB

5 Provinsi Berpotensi Paslon Perseorangan

Penulis : Admin
Editor : Admin

JAKARTA - Lembaga Penyelenggara Pemilu memprediksi ada lima provinsi dan seratusan kota/kabupaten yang berpotensi memiliki pasangan calon (paslon) perseorangan di Pilkada Serentak 2020. Selanjutnya tinggal verifikasi dukungan calon untuk bisa melenggang menjadi kandidat pemilihan.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan alasan, provinsi tersebut telah mengambil username dan password untuk pengisian Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Diketahui, kelima provinsi yang berpotensi memiliki calon perseorangan adalah Provinsi Bengkulu, Provinsi Kalimantan Utara, Provinsi Kepulauan Riau, Provinsi Sumatera Barat, dan Provinsi Kalimantan Selatan.

Komisioner KPU RI Evi Novida Ginting Manik mengatakan untuk calon perseorangan disebutkan sebanyak 147 kabupaten/kota. Menurut Evi, data ini masih terus diupdate. "Terkait dengan berapa paslon perseorangan dari 261 kabupaten kota, ada 147 kabupaten kota. Karena masih terus diupdate. Kami akan terus berikan data atau nama untuk kabupaten/kota ini," kata Evi di Kantor KPU, Jakarta, Selasa (18/2).

Ia juga belum bisa memastikan karena masing-masing kabupaten/kota memilik jumlah calon perseorangan yang berbeda. Dia mencontohkan, ada satu daerah yang memiliki dua hingga tiga calon perseorangan. "Jadi ada beberapa varian. Misalnya ada yang satu bakal paslon, ada yang dua, ada yang lima yang saat ini potensinya sudah ada dan keliatan. Sebab, mereka sudah meminta username dan akun," bebernya.

Selanjutnya, untuk verifikasi akan dimasukkan ke Sistem Informasi Pencalonan (Silon). KPU memastikan beroperasinya Silon itu dapat mencegah data pendukung ganda untuk pasangan calon perorangan. “Silon ini sekarang sistemnya sudah bekerja. Jadi kalau ada indikasi data pendukung itu sama, maka otomatis tertolak," terangnya.

Dalam pilkada sebelumnya, Evi menyebut KPU belum mewajibkan Silon. Akibatnya saat itu banyak ditemukan kegandaan data pendukung bakal pasangan calon perorangan. Sebelum menggunakan Silon, diketahui ada banyak pemalsuan dukungan calon perseorangan. Data pendukung yang muncul berkali-kali itu berupa KTP yang dikumpulkan oleh pasangan calon perorangan. Sebab, syarat KTP itu untuk memenuhi syarat minimal dukungan bagi pasangan calon perorangan.

“Itu banyak sekali. Jadi ada duplikasi dan kegandaan satu orang banyak dimunculkan di syarat dukungan yang dibawa paslon. Satu KTP bisa di-copy berkali-kali, untuk memenuhi jumlah syarat dukungan. Untuk mencegah itu, KPU siapkan Silon," imbuhnya.

Hanya saja, fenomena munculnya calon perseorangan yang hampir 50 persen ini disikapi kritis oleh akademisi. Dosen Universitas Pelita Harapan Emrus Sihombing mengatakan, fenomena seperti ini mengindikasikan dua kemungkinan.

Pertama, masyarakat benar mendukung calon perseorangan atau justru calon perseorangan mengejar dukungan masyarakat. Jika benar masyarakat mendukung, Emrus mengatakan ada kemungkinan partai gagal dalam merebut hati rakyat. “Bisa dibilang partai gagal dalam melakukan kaderisasinya. Atau mungkin kurang mempersiapkan. Hanya saja, peluangnya tetap 50:50,” jelas Emrus.

Ia meyakini, jika memang calon perseorangan yang mencari simpati dan dukungan rakyat, harus menunggu proses verifikasi dalam pengumpulan KTP. “Kalau masyarakat berbondong-bondong menyerahkan, itu bagus. Tetapi kalau membuka pendaftaran bagi masyarakat, nah ini saya rasa kurang tepat,” tandasnya. (khf/fin/rh)

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com