News . 18/02/2020, 13:15 WIB

Tiga Puluh Desa Nunggak Pajak

Penulis : Admin
Editor : Admin

PANGANDARAN – Pemerintah Kabupaten Pangandaran membeberkan ada 30 desa di Kabupaten Pangandaran yang memiliki piutang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Pangandaran Hendar Suhendar mengatakan piutang PBB itu hampir mencapai Rp 1 miliar. ”Berarti yang lunas itu ada 63 desa, mereka mencapai 100 persen,” terangnya kepada Radar saat ditemui di Setda Kabupaten Pangandaran (17/2).

Lanjut dia, permasalahan piutang PBB ini ada di wajib pajak, atau bisa saja uangnya menyangkut di kolektor. ”Nah itu yang sedang kita gali informasinya, apakah memang di wajib pajak atau di penagih,” jelasnya.

Menurut dia, desa yang pembayaran pajaknya paling rendahyakni Desa Sindangjaya Kecamatan Mangunjaya. ”Capainya hanya sampai 45 persen, ini yang akan jadi perhatian kita, mengapa capainya begitu rendah,” tuturnya.

Dirinya sudah berkoordinasi dengan Inspektorat untuk melakukan pemeriksaan terhadap Desa Sindangjaya.”Nanti kita lihat kalau nyangkutnya di wajib pajak, kita akan tindak lanjuti dengan menangih pokok plus bunga dan denda.Tapi kalau nyangkutnya di kolektor, kita minta diselesaikan desa tapi kalau tidak selesai kita yang akan bertindak,” jelasnya.

Hendar mengatakan dari hasil pemeriksaan Inspektorat memang ada beberapa yang sudah dibuatkan berita acara mengenai PBB yang memiliki utang di kolektor. ”Saya gak tau ada berapa jumlahnya, tapi memang ada kesanggupan untuk mengembalikanya,” tuturnya.(den)

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com