News . 18/02/2020, 10:14 WIB
JAKARTA - DPR RI belum juga memutuskan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja. Apakah akan dibahas di Badan Legislasi (Baleg) DPR atau dibuat Pantia Khusus (Pansus). Alasannya, Badan Musyawarah (Bamus) belum mengadakan rapat.
Wakil Ketua DPR RI Aziz Syamsuddin mengatakan, agar kontennya bisa dibahas secara komprehensif, maka baleg bisa menjadi pilihan tepat. "Tapi kecondongannya saya lebih condong (dibahas) di Baleg. Karena kapasitas dan kontennya bisa dibahas secara komprehensif walaupun mekanisme baleg itu harmonisasi dan sinkronisasi terhadap suatu UU," kata Aziz di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (17/2).
Menurutnya, Bamus akan rapat untuk menentukan RUU Ciptaker akan dibahas di Baleg atau di Pansus. “Karena kita masih membahas dan dalam proses registrasi untuk nanti kita bawa ke Rapat Pimpinan (Rapim). Bamus paripurna baru nanti kita kirim ke fraksi dan penentuan itu apakah di Baleg atau Pansus sama saja," ujarnya.
Menurut dia, pembahasannya di Pansus ataupun di Baleg sama saja, karena masing-masing anggotanya merupakan gabungan berbagai komisi yang ada di DPR. Dia mencontohkan, di Baleg DPR RI kapasitas anggotanya bisa dilonggarkan menjadi 80 orang, jadi kalau perwakilan tiap komisi masing-masing lima orang maka masih ada ruang. “Misalnya satu komisi ada lima orang, sehingga ada 55 orang (di Baleg), masih ada ruang sekitar 25 anggota," ucapnya.
Selain itu, DPR akan melibatkan semua unsur dalam pembahasan RUU Ciptaker. Sehingga mendapatkan masukan yang komprehensif dalam pembahasannya. Untuk unsur buruh, organisasinya banyak. Sehingga tidak semua organisasi yang akan diakomodir untuk dimintai pendapatnya. "Tidak ada pembahasan RUU yang tidak melibatkan unsur elemen intelektual, mahasiswa, dan masyarakat. Pasti kami libatkan," bebernya.
Anggota Badan Legislasi DPR RI Achmad Baidowi mengatakan, penentuan tersebut akan dibahas oleh badan musyawarah DPR. Hanya saja, lobi-lobi fraksi akan menentukan sikap bamus, apakah pembahasan Omnibus Law membentuk pansus atau melalui baleg. “Soal efektivitas itu tergantung lobi-lobi fraksi. Dan kalau jumlah anggota Baleg itu jumlahnya lebih banyak dari pansus. Semua penentunya ada di fraksi,” beber politisi PPP tersebut.
Pengamat Politik Ujang Komarudin membenarkan pernyataan Baidowi. Menurutnya, pembentukan pansus tergantung usulan dari fraksi. Hanya saja, jika pansus dibentuk, kemungkinan tarik ulur kepentingan akan lebih besar ketimbang dibahas lewat baleg. Akademisi Universitas Al Azhar Indonesia ini berpendapat, ada kekurangan dan kelebihan jika dibahas lewat pansus ataupun baleg. Jika dibahas lewat pansus, kemungkinan rampungnya pembahasan akan lebih lama, karena adanya kepentingan. (khf/fin/rh)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com