News . 17/02/2020, 11:00 WIB

Omnibus Law Cipta Kerja Buka Kran TKA

Penulis : Admin
Editor : Admin

JAKARA - Omnibus Law Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja berpotensi memperbanyak tenaga kerja asing masuk tanah air. Sebab, perusahaan tak perlu lagi izin tertulis mempekerjakan TKA.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan Omnibus Law RUU Cipta Kerja akan semakin mempersempit peluang bagi tenaga kerja lokal. Namun sebaliknya justru berpotensi memperbanyak TKA di Indonesia. Mereka bisa masuk di segala sektor pekerjaan.

Menurutnya dalam RUU tersebut tidak ada lagi kewajiban bagi pemberi kerja untuk memiliki izin tertulis untuk mempekerjakan TKA.

"Padahal, sebelumnya, selain membuat rencana penggunaan TKA, juga wajib mendapatkan izin tertulis untuk mendapatkan izin kerja," katanya dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu (16/2).

Dijelaskannya, dalam RUU tersebut, membolehkan TKA bekerja pada bidang kegiatan pemeliharaan mesin produksi untuk keadaan darurat, vokasi, perusahaan rintisan, kunjungan bisnis, dan penelitian untuk jangka waktu tertentu, bebas masuk ke Indonesia.

Bahkan TKA boleh menjabat sebagai anggota direksi atau anggota dewan komisaris dengan kepemilikan saham sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Tenaga asing yang bekerja di Indonesia juga tidak perlu memiliki kualifikasi memiliki pengetahuan, keahlian, keterampilan di bidang tertentu, dan pemahaman budaya Indonesia," tegasnya.

Dengan demikian, menurutnya, TKA tak mempunyai kewajiban bisa berbahasa Indonesia. Sehingga akan menyulitkan transfer pengetahuan dan keahlian.

Hal lain yang diutarakan Iqbal adalah menghilangnya pesangon untuk para pekerja.

"Dalam draf RUU Cipta Kerja menghapus pasal 59 UU 13 tahun 2003, yakni mengenai perjanjian kerja untuk waktu tertentu. Dengan demikian kerja kontrak bisa diterapkan di semua jenis pekerjaan," katanya.

Draf RUU tersebut juga disebutkan tidak ada batasan waktu kontrak kerja. Dampaknya perkeja bisa dikontrak seumur hidup dan pekerja tetap akan semakin sedikit.

"Karena statusnya kontrak, bisa dengan mudah di-PHK (pemutusan hubungan kerja) dengan alasan habis kontrak dan kemungkinan tidak ada lagi pesangon, karena pesangon hanya untuk pekerja tetap," katanya.

Selain itu, pengusaha juga bisa dengan mudah mem-PHK pekerja dengan alasan selesainya suatu pekerjaan.

"Dengan alasan efisiensi karena order atau pekerjaannya sudah habis. Sedangkan bagi pekerja kontrak yang di-PHK karena selesainya suatu pekerjaan, padahal masa kontraknya belum berakhir, tidak lagi mendapatkan hak sesuai dengan sisa kontraknya. Tetapi hanya mendapatkan kompensasi," katanya.

Ia menegaskan kompensasi hanya diberikan kepada pekerja yang memiliki masa kerja paling sedikit satu tahun. Hal itu, akan mendorong perusahaan untuk mempekerjakan pekerja kontrak kurang dari satu tahun.

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com