News . 17/02/2020, 22:58 WIB
JAKARTA- Polda Metro Jaya masih terus mengembangkan kasus klinik aborsi ilegal di Jalan Paseban No 61, Jakarta Pusat. Polisi masih memeriksa tiga tersangka dan sejumlah saksi untuk menguak kasus aborsi ilegal itu secara terang benderang.
Tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan meringkuk di sel tahanan Mapolda adalah MM yang berperan sebagai dokter yang melakukan aborsi, RM sebagai bidan, dan S sebagai staf administrasi klinik.
Dalam mencari mangsa, ketiga tersangka ini memanfaatkan media sosial dengan nama klinik yang berbeda-beda.
"Caranya adalah ketiga tersangka menggunakan media sosial, menggunakan nama kliniknya masing-masing," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Senin.
Misalnya, RM memasang iklan pelayanan aborsi dengan nama Klinik Amora dengan alamat di Jalan Raden Saleh, Senen, Jakarta Pusat.
"Tetapi pada saat pasien datang, pasien akan berhubungan dengan bidan ini (RM) melalui nomor WhatsApp yang sudah disampaikan melalui media sosial yang ada. Ketemu dia di tempat alamat yang ditujukan bidan ini, dari sana kemudian di antar ke Klinik Paseban untuk dilakukan tindakan," ujar Yusri.
sebelumnya, Polda Metro Jaya menggerebek sebuah klinik aborsi ilegal yang beralamat di di Jalan Paseban Raya No.61, Paseban, Senen, Jakarta Pusat, Senin (10/2).
Tersangka MM diketahui berprofesi sebagai dokter, MM dahulu dokter yang berstatus sebagai pegawai negeri di Riau. Dia dipecat karena masalah disiplin. Sedangkan RM berperan sebagai bidan dan juga residivis dalam kasus serupa, sedangkan S juga resividis dalam kasus yang sama.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka itu saat ini ditahan di Mapolda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih intensif. (wsa/fin)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com