JAKARTA - Demi mengetahui kesiapan operator dalam mengoperasikan sistem pengendalian perangkat seluler melalui International Mobile Equipment Identity (IMEI), Kemenkominfo bekerjasama dengan operator telekomunikasi mulai mengujicobakan blokir IMEI untuk ponsel black market (BM) pada hari ini, Senin (17/2).
Aturan ini nantinya akan berlaku secara penuh pada 18 April 2020.
"Rencananya tanggal 18 Februari hasilnya akan langsung dipaparkan kepada Bapak Menkominfo (Johnny Plate)," ucap Direktur Standardisasi Perangkat Pos dan Informatika Kominfo, Mochamad Hadiyana, pekan lalu.
Dalam ujicoba ini dilakukan dengan menggunakan dummy sampel sehingga tidak ada ponsel ilegal yang akan diblokir. Pasalnya, aturan IMEI akan berlaku penuh pada 18 April 2020 mendatang.
"Jadi tidak menjadikan perangkat yang sudah digunakan oleh masyarakat pengguna sebagai benda uji," tambahnya.
IMEI merupakan nomor identitas khusus yang dikeluarkan oleh Asosiasi GSM untuk tiap slot kartu GSM yang dikeluarkan oleh produsen ponsel.
Untuk mengetahui apakah ponsel kita ilegal atau tidak, berikut cara untuk mengecek IMEI langsung dari ponsel:
- Ketik *#06# atau ketuk Settings -> About Phone -> Status -> IMEI Information. Nomor IMEI juga bisa ditemukan di bagian punggung ponsel atau dekat baterai smartphone.
- Masukkan 15 nomor digit imei ke situs https://imei.kemenperin.go.id/. Biasanya akan muncul dua pilihan, yakni IMEI sudah terdaftar di database Kemenperin atau IMEI tak terdaftar di database Kemenperin. (dbs)