JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia memberikan keterangan sebagai saksi kasus dugaan suap pembahasan dan pengesahaan RKA-K/L dalam APBN-P Tahun Anggaran 2016 untuk Bakamla RI.
Usai pemeriksaan, Sahroni menyebut tak tahu-menahu soal perkara suap di Bakamla. Penyidik diketahui meminta keterangan Sahroni dalam kapasitasnya sebagai pihak swasta yakni pengusaha.
"Enggak, enggak. Enggak pernah tahu gue sama sekali. Ya biasalah, namanya waktu zaman ABG dulu bisnis minta informasi, tapi masalahnya bisnis dengan Bakamla sama sekali gue enggak tahu," ujar Sahroni di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (14/2).
Sahroni menyebutkan, kedatangannya saat ini merupakan bentuk dukungan dirinya sebagai warga negara terhadap proses hukum.
"Kesediaan saya menjadi saksi merupakan bentuk dukungan saya sebagai warga negara maupun lembaga DPR khususnya Komisi Hukum tempat saya mengabdi kepada masyarakat dan negara," ujarnya.
Kepada awak media, Sahroni mengklaim hanya memberikan keterangan seputar perkenalannya dengan salah satu terpidana yang kini telah menjalani vonis atas putusan Pengadilan Tipikor. Ia pun enggan membeberkan materi pemeriksaan kepada publik lantaran dinilainya tak etis.
BACA JUGA: Rilis Album Baru saat Valentine, Justin Bieber Sempat Dihantui Rasa Takut
"Hanya keterangan ketika saya masih berstatus pengusaha yang mengenalnya. Tidak etis saya menyampaikan ke publik mengenai materinya. Lebih baik tanyakan ke penyidiknya saja. Intinya saya menyampaikan kepada penyidik bahwa hubungan kami kala itu murni didasari bisnis to bisnis, antara perusahaan saya dan perusahaan beliau," kata Sahroni.Sahroni pun berharap, kedatangannya ke lembaga antirasuah dapat menjadi contoh kepada seluruh warga negara untuk wajib mendukung kinerja KPK dalam kaitannya dengan kebutuhan proses hukum yang menjadi tugas pokok dan fungsi KPK.
"KPK bukan momok menakutkan. Justru kita tidak perlu takut atau menghindar sejauh kita tidak melakukan praktik-praktik yang berindikasi pada perbuatan yang koruptif," kata Sahroni.
Sahroni juga berkeyakinan, KPK merupakan lembaga penegak hukum yang profesional dalam menjalankan tupoksinya, bekerja memberantas praktik korupsi berdasarkan undang-undang serta demi kepentingan bangsa dan negara.
"Selama ini image KPK begitu manakutkan. Mereka yang diperiksa merasa khawatir akan berstatus tersangka setelah memberikan keterangan. Dengan penanganan perkara yang matang tidak akan ada lagi kasus-kasus yang mandek sehingga rasa keadilan (kepastian hukum) itu benar-benar dirasakan setiap orang," tuturnya.
Pelaksana Tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan, penyidik meminta keterangan Sahroni bagi tersangka PT Merial Esa. Keterangan Sahroni dibutuhkan demi melengkapi berkas penyidikan PT Merial Esa.
"Saksi Ahmad Sahroni swasta diperiksa untuk tersangka PT Merial Esa," kata Ali Fikri.
KPK resmi menetapkan korporasi PT Merial Esa sebagai tersangka pada 1 Maret 2019 lalu. Perusahaan itu diduga secara bersama-sama atau membantu memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada penyelenggara negara terkait dengan pembahasan dan pengesahan RKA-K/L dalam APBN-P Tahun Anggaran 2016 yang akan diberikan kepada Bakamla RI.
BACA JUGA: Kepala Sekretariat DPP PDIP Dikorek Pencalonan PAW
PT ME diduga membantu memberikan suap kepada Fayakhun Andriadi, yang saat itu menjabat anggota DPR. Suap kepada Fayakhun itu, disebut KPK, diberikan oleh Fahmi Darmawansyah.Total suap yang diduga diberikan kepada Fayakhun ialah USD 911.480 atau sekitar Rp 12 miliar. Duit itu diduga diberikan secara bertahap lewat rekening di Singapura dan China dengan tujuan agar Fayakhun mengupayakan proyek pengadaan satellite monitoring Bakamla bisa dianggarkan pada APBN-P 2016.
PT Merial Esa disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) Huruf a atau Huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 KUHP. (riz/gw/fin)