SERANG – Ratusan botol minuman keras (miras) beragam jenis disita aparat kepolisian Resor Serang Kota dalam operasi cipta kondisi di tempat hiburan malam Jalan Lingkar Selatan (JLS), Desa Harjatani, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, Rabu (12/2) malam hingga Kamis (13/2) dinihari. Ratusan miras tersebut disita dari tempat hiburan malam yang sebelumnya pernah dilakukan penindakan.
Operasi rutin yang dilakukan aparat kepolisian tersebut melibatkan 13 personel gabungan dari satuan. Operasi tersebut dimulai sekitar pukul 23.30 WIB. Lokasi pertama yang didatangi tersebut Cafe dan Karaoke Star Queen. Di lokasi tersebut polisi menemukan berbagai macam miras mulai dari bir Draft, bir Guinnes, bir Bintang, Soju dan bir Blackhors. Jumlah miras yang disita dari tempat tersebut hampir 200 botol.
Usai mengamankan ratusan botol miras tersebut, polisi bergeser ke tempat lain yang masih berada di kawasan JLS. Tempat tersebut Kafe dan Lounge Angel. Di lokasi ini polisi hanya mengamankan 20 botol miras. Diduga operasi yang digelar polisi tersebut telah bocor sehingga hasil yang didapat tidak sebanyak di Kafe dan Karaoke Star Queen.
Selanjutnya tiga tempat hiburan malam lain didatangi polisi. Tempat tersebut, Karaoke dan Lounge Bravo, Karaoke dan Lounge Kuda Laut dan Karaoke dan Lounge Parahyangan. Di tiga tempat tersebut polisi mengamankan lebih dari 70 botol miras beragam jenis.
Kapolres Serang Kota Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Edhi Cahyono mengatakan operasi tersebut terus digelar dalam rangka menciptakan wilayah hukum Polres Serang Kota bebas dari miras. “Kita terus melakukan operasi cipta kondisi terhadap miras. Hal tersebut kami lakukan demi menciptakan wilayah hukum Polres Serang Kota bebas dari peredaran miras,” kata Edhi.
Terkait para pemilik miras tersebut, polisi telah melakukan mendataan. Mereka rencananya akan diproses tindak pidana ringan (tipiring) untuk memberikan efek jera. “Kalau masih berjualan lagi tentu kita lakukan tindakan lagi dan proses tipiringnya,” kata alumnus Akpol 2000 tersebut.
Ratusan miras yang disita tersebut diamankan di gudang Polres Serang Kota. Rencananya miras tersebut akan dimusnahkan. “Nanti kita musnahkan. Untuk waktunya mungkin dalam waktu dekat ini karena kita masih fokus operasi cipta kondisi,” tutur Edhi didampingi Kasubag Humas Polres Serang Kota Ajun Komisaris Polisi (AKP) Badri Hasan. (mg05)