News . 14/02/2020, 09:54 WIB
JAKARTA - Ayluna Putri alias Lucinta Luna dipastikan seorang wanita secara hukum. Dan itu sudah ditetapkan oleh Pengadilan.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan pihaknya telah menerima surat dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menegaskan Ayluna Putri alias Lucinta Luna adalah perempuan.
"Putusan pengadilan sudah menyatakan bahwa yang bersangkutan, pertama menerima permohonan dari pemohon untuk perubahan jenis kelamin dari laki-laki menjadi seorang wanita dengan nama yang lama adalah MF menjadi AP," katanya di Polda Metro Jaya, Kamis (13/2).
Dikatakannya, penyidik Polres Metro Jakarta Barat sudah menerima salinan putusan tersebut pada Rabu malam. Putusan tersebut bernomor 1230/Pdt.P/2019/PN.Jkt.Sel yang dikeluarkan pada 20 Desember 2019 oleh majelis hakim.
"Polres Jakarta Barat sudah menerima surat putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tentang status kelamin daripada LL atau AP ini. Dikeluarkan sejak Desember 2019 yang lalu," sambungnya.
Atas dasar surat keputusan pengadilan itulah Lucinta bisa mengantongi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan keterangan jenis kelamin perempuan.
Pengajuan gugatan ganti kelamin dan ganti nama didaftarkan pada 22 November 2019 lalu dan diputuskan pada 20 Desember 2019.
Terkait paspor Lucinta yang mencantumkan jenis kelamin laki-laki, Yusri mengatakan paspor tersebut adalah paspor lama dan sudah ada paspor baru dengan keterangan jenis kelamin sebagai perempuan.
"Paspor adalah laki-laki, memang betul, karena kemarin yang diserahkan ke kita paspor yang lama. Tapi setelah keluar putusan pengadilan dengan kekuatan hukum yang tetap, dia sudah membuat lagi paspor yang baru dengan jenis kelamin perempuan," ujarnya.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Achmad Guntur mengatakan permohonan ganti status jenis kelamin Lucinta Luna terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada November 2019. Permohonan diajukan 22 November dan didaftarkan 26 November 2019.
Setelah permohonan diterima, dilakukan sidang dengan mengajukan bukti-bukti berupa bukti surat dan juga meminta keterangan saksi.
"Ada juga dua orang saksi diperiksa di muka persidangan," kata Guntur.
Dua saksi, yaitu kakak kandung dan adik kandung Lucinta Luna. Pemeriksaan saksi tersebut untuk menerangkan bahwa dia (Lucinta Luna) seperti perempuan.
Selain pihak keluarga, dihadirkan bukti-bukti berupa surat seperti akte kelahiran, kemudian KTP, kartu keluarga dan sertifikat dari dokter rumah sakit di Thailand.
"Dokternya ini kan di Thailand dan ada terjemahannya. Kemudian ada surat keterangan yang dikeluarkan oleh dokter Dadang Hawari, ini psikiater," kata Guntur.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com