Astaga, Klinik Aborsi di Jakarta Pusat Telah Gugurkan 903 Janin

fin.co.id - 14/02/2020, 23:04 WIB

Astaga, Klinik Aborsi di Jakarta Pusat Telah Gugurkan 903 Janin

JAKARTA- Klinik aborsi di Jalan Paseban Raya No.61, Paseban, Senen, Jakarta Pusat digerebek Polda Metro Jaya. Yang bikin tercengang, klinik ilegal itu diketahui mereguk keuntungan sebesar Rp 5,5 miliar selama beroperasi 21 bulan.

"Total selama 21 bulan, pengakuan hampir Rp5,5 miliar lebih keuntungan yang didapat yang bersangkutan," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus kepada sejumlah wartawan di Jalan Paseban No.61, Jakarta Pusat, Jumat.

Dari hasil pemeriksaan polisi, klinik ilegal ini mematok harga mulai dari Rp 1 juta hingga Rp 15 juta."Tarif ada yang berdasarkan satu bulan, dua bulan, tiga bulan. Sebulan Rp 1 juta, dua bulan Rp 2 juta, tiga bulan Rp 3 juta, di atas itu Rp 4 juta sampai Rp15 juta," ujarnya.

Klinik ini dijalankan oleh tiga orang yang kini ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. Mereka adalah MM yang berperan sebagai dokter aborsi, kemudian RM (bidan), dan S sebagai staf administrasi di klinik itu.

Yang bikin merinding, polisi menemukan daftar berisi nama 1.632 orang yang pernah menjadi pasien di klinik itu. "Sudah 1632 pasien yang dia tangani, tapi yang dia aborsi sekitar 903 orang lebih," sambung Yusri Yunus.

Saat ini polisi masih terus melakukan pendalaman dan pengembangan atas praktik ilegal ini. Polisi menahan ketiga tersangka di Mapolda Metro Jaya.

Mereka dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 83 Juncto Pasal 64 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan dan atau Pasal 75 ayat (1), Pasal 76, Pasal 77, Pasal 78 UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan atau Pasal 194 Jo Pasal 75 ayat (2) UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Juncto Pasal 55, 56 KUHP.

Adapun ancaman hukuman akibat tindakan mereka adalah di atas 10 tahun penjara.(wsa/fin)

Admin
Penulis