News . 13/02/2020, 14:36 WIB

Ribuan Perusahaan Langgar UU Ketenagakerjaan

Penulis : Admin
Editor : Admin

TEMANGGUNG - Wakil Ketua DPRD Temanggung M Amien mengaku sangat kaget terhadap kondisi perusahaan-perusahaan di Temanggung. Sebab hingga saat ini baru hanya satu perusahaan yang patuh dan menjalankan amanat Undang-Undang (UU) No 3 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

"Saya baru tahu kalau baru satu perusahaan saja yang sudah menjalankan amanat UU Ketenagakerjaan, baru tahu setelah audensi dengan teman-teman buruh hari Selasa kemarin," ucapnya, Rabu (12/2).

Selama ini katanya, laporan dari dinas terkait selalu dalam kondisi bagus, bahkan saat anggota DPRD komisi yang membidangi melakukan sidak di beberapa perusahaan, laporan yang diterima juga sangat bagus. Namun kenyataan ini berbeda ketika buruh menyampaikan saat audensi.

Tidak hanya kaget, Amien juga mengaku sangat prihatin dengan kondisi tersebut, karena menurutnya, sebelum perusahaan-perusahaan swasta yang beroperasi di Kabupaten Temanggung mereka harus melewati perizinan dan persayaratan lainnya yang harus dipenuhi.

"Logikanya kan sebelum beroperasi perusahaan swasta harus melengkapi semua persyaratan, nah ini laporan dari kawan-kawan berbeda," tukasnya.

BACA JUGA: Kopernya Dicuri, Raffi Ahmad Kurang Sedekah

Padahal lanjutnya, perusahaan-perusahaan swasta yang sudah beroperasi di Temanggung jumlahnya tidaklah sedikit, bahkan bisa mencapai ratusan. Namun ternyata kondisinya masih sangat memprihatinkan bagi pekerjanya.

Hal ini katanya, tidak boleh dibiarkan terlalu lama, pemerintah dalam hal ini dinas-dinas terkait harus segera turun tangan mengatasi kondisi ini. Sehingga ke depan perusahaan yang beroperasi di Temanggung bisa menjalankan amanat undang-undang tersebut.

"Ini harus disikapi oleh semua pihak yang terkait utamanya, dari kami DPRD, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan dinas terkait lainnya," pintanya.

Kondisi ini, lanjutnya, harus menjadi evaluasi bersama, jangan sampai kondisi seperti ini tidak ada perbaikan ke depan. Pihaknya sangat mendorong kepada dinas terkait untuk melakukan perbaikan.

"Kita juga harus merangkul serikat buruh untuk melakukan pengawasan terhadap perusahaan," katanya.

Amin berharap ke depan ada komitmen dari perusahaan untuk menjalankan dan melaksanakan regulasi yang ada terutama UU Ketenagakerjaan, sehingga carut marut dari perusahaan ini bisa diselesaikan.

"Butuh respon positif dari perusahaan, harus ada pandangan yang sama antara buruh, perusahaan dan pemerintah. Bahwa pekerja itu merupaka aset dari sebuah perusahaan, bahkan menjadi aset penting, punya lahan, punya modal tapi tidak ada pekerjanya kan juga tidak bisa berjalan," tandasnya.

Sementara itu Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transimigrasi Temanggung Agus Sarwono mengakui, selama ini memang pengawasan terhadap perusahaan masih belum maksimal. Oleh karena itu masih banyak pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan di Temanggung.

Namun demikian, pihaknya telah menyusun rencana dan langkah untuk melakukan perbaikan, sehingga kedepan sinergitas antara pekerja, perusahaan dan pemerintah bisa semakin terjalin dengan bagus.

"Saya baru sekitar tiga bulan di dinas ini, saat ini kami sudah menyusun rencana dan langkah agar iklim ketenagakerjaan di Temanggung semakin bagus sesuai dengan amanat UU," katanya.(set)

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com