Penyandang Tunarungu Minta Penerjemah Kotbah Jumat

fin.co.id - 12/02/2020, 15:30 WIB

Penyandang Tunarungu Minta Penerjemah Kotbah Jumat

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

SERANG - Penyandang tunarungu meminta agar masjid besar di Kota Serang dapat menyediakan penerjemah bahasa isyarat setiap khotbah salat Jumat. Hal ini lantaran para penyandang tunarungu memiliki keinginan untuk mengetahui materi yang disampaikan oleh khotib Jumat.

Permintaan ini disampaikan oleh Komunitas Area Disabilitas (Koreda) saat audiensi dengan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Serang KH Mahmudi, di Pondok Pesantren Al Mubarok, Kelurahan Cimuncang, Kecamatan Serang, Kota Serang, Selasa (11/2).

Ketua Umum Koreda Ridwan mengatakan, tujuan pihaknya beraudiensi dengan MUI berawal dari pertanyaan teman-teman penyandang tunarungu yang menanyakan apakah salat Jumat yang mereka lakukan sah, karena peyandang tuna rungu sama sekali tidak bisa mendengar khotbah yang disampaikan khatib.

“Sedangkan mereka tahu, mendengarkan khotbah Jumat kan menjadi kewajiban seorang muslim yang menjalankan ibadah Jumat,” ujar Ridwan, setelah melakukan audiensi.

Ia mengaku pihaknya telah melakukan beberapa studi banding dengan pegiat disabilitas di beberapa daerah, salah satunya yaitu di Jakarta. Saat studi banding di Jakarta sudah ada tiga masjid yang menyediakan penerjemah bahasa isyarat.

“Jadi di sana ada organisasi pegiat disabilitas juga dari UNJ, mereka mengawal sampai tiga masjid yang telah menyediakan penerjemah bahasa isyarat. Salah satunya masjid Jakarta Islamic Center. Jadi kami minta minimal di Masjid Agung atau di Masjid Pemkot,” ucap dia.

Atas dasar tersebut, lanjut Ridwan, pihaknya berharap seharusnya Kota Serang sebagai ibukota Provinsi Banten juga dapat melakukan hal tersebut. Dengan demikian, Kota Serang dapat menjadi percontohan sebagai kota yang ramah disabilitas di Provinsi Banten.

“Apalagi Kota Serang beberapa waktu yang lalu telah mengesahkan perda penyandang disabilitas. Agar perda tersebut tidak hanya sebatas dokumen saja, maka diperlukan pengimplementasian. Salah satunya dengan hal ini,” tuturnya.

Ia menjelaskan, tujuan audiensi dengan Ketua MUI Kota Serang untuk meminta masukan dan saran mengenai wacana penerjemahan khotbah tersebut, berdasarkan tinjauan agama.

“Jadi kami benar-benar mau tau, kalau berdasarkan tinjauan agama itu seperti apa. Sehingga nanti ketika kami tawarkan konsep ini kepada pemangku kebijakan yaitu Pemkot Serang, kami sudah ada landasan agamanya,” jelas Ridwan.

Sementara itu, Ketua MUI Kota Serang KH Mahmudi mengaku sangat mendukung wacana adanya penerjemah bahasa isyarat pada saat khotbah Jumat. Menurutnya, hal tersebut untuk memenuhi hak tunarungu terhadap pendidikan agama.

“Saya sangat mendukung hal tersebut. Ini kan juga merupakan bentuk pemberian pendidikan agama bagi mereka yang tidak dapat mendengar atau tunarungu. Artinya dengan ada penerjemah isyarat ini, menjadi penolong bagi mereka,” kata Mahmudi.

Ia mengungkapkan, bagi jamaah salat Jumat memang diwajibkan untuk mendengar dan memperhatikan materi khotbah, sehingga menjadi kendala bagi penyandang tunarungu untuk menjalankan hal tersebut.

“Ansitu wasma'u. Diam dan dengarkan serta perhatikan dengan sungguh-sungguh. Bagaimana dengan teman-teman yang menyandang tunarungu? Tentu mereka akan tertolong dengan adanya penerjemah bahasa isyarat ini dalam khotbah Jumat,” ungkap dia.

Mahmudi menyatakan bahwa tidak ada dalil pada Al-Quran maupun Hadis yang menjelaskan bahwa apabila memberikan isyarat pada saat khotbah Jumat, dapat membatalkan salat Jumat tersebut.

Admin
Penulis