Mendagri Terbitkan SE untuk Kepala Daerah

fin.co.id - 12/02/2020, 09:35 WIB

Mendagri Terbitkan SE untuk Kepala Daerah

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melakukan upaya pencegahan terjadinya pelanggaran kepala daerah dalam Pilkada 2020. Kewenangan kepala daerah dalam melakukan mutasi jabatan harus mengikuti aturan.

Mendagri Tito Karnavian mengeluarkan Surat Edaran (SE) Tentang Penegasan dan Penjelasan Terkait Pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2020 dengan Nomor 273/487/SJ, tertanggal 21 Januari 2020 yang ditujukan untuk gubernur, bupati/walikota di seluruh Indonesia.

Plt. Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Bahtiar mengatakan, edaran tersebut dikeluarkan untuk pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2020. “Ini upaya preventif, jangan sampai di kemudian hari ada kepala daerah. Terutama petahana yang menyalahgunakan wewenang dengan melakukan pergantian jabatan, mutasi dan lain sebagainya. Karena itu, SE ini betul-betul harus dipedomani oleh Kepala Daerah terutama yang hendak kembali mencalonkan diri di Pilkada 2020,” tegas Bahtiar di Jakarta, Selasa (11/2).

Dia mengatakan, SE dikeluarkan sebagai upaya pencegahan dini untuk mengantisipasi potensi terjadinya pelanggaran oleh kepala daerah, pejabat negara maupun pejabat daerah dalam kewenangannya. Terutama bagi petahana yang akan kembali mencalonkan dirinya di Pilkada Tahun 2020.

Hal ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang, maka perlu ditegaskan dan dijelaskan terkait pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2020.

“Mendagri telah mengeluarkan SE yang menegaskan penjelasan untuk menyukseskan Pilkada Serentak Tahun 2020. Mulai dukungan Pemda, penggantian pejabat oleh Kepala Daerah yang melaksanakan Pilkada, pengisian kekosongan jabatan kepala daerah, sampai dukungan PNS pada Sekretariat KPU maupun Bawaslu,” paparnya.

Adapun objek larangan yang dimaksud dalam Pasal 71 UU Nomor 10 Tahun 2016 adalah, melakukan pergantian (dalam hal ini hanya dibatasi untuk mutasi dalam jabatan, Red) pejabat 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan. Kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri (pasal 71 ayat (2)).

Sementara itu, dalam pasal 71 ayat (3) disebutkan larangan menggunakan kewenangan program dan kegiatan yang menguntungkan dan merugikan salah satu pasangan calon, baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan tanggal penetapan pasangan calon terpilih.

Meski demikian, larangan itu tidak berlaku jika dilakukan pengisian jabatan dilakukan karena ada jabatan yang kosong pejabatnya. "Pejabat yang meninggal dunia, sakit, atau tak dapat menjalankan tugasnya dengan syarat telah melalui persetujuan Kemendagri," imbuhnya.

Selain itu, Kemendagri mewanti-wanti agar pelayanan publik tetap berjalan. Jangan karena pilkada, kualitas pelayanan berkurang. Kemendagri mengawal dan memastikan seluruh pelayanan publik tetap berjalan normal sebagaimana biasanya meski sedang berlangsung proses Pilkada. "Proses pemilihan pemimpin daerah setiap 5 tahun sekali. Ini adalah hal biasa rutin dilakukan sebagai negara demokrasi. Peradaban demokrasi Indonesia semakin berkembang lebih baik," bebernya.

Hal larangan juga disampaikan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Ketua Bawaslu RI Abhan mengingatkan seluruh kepala daerah untuk tidak melakukan mutasi pejabat sebelum pelaksanaan Pilkada 2020. Ini dilakukan untuk mengantisipasi adanya aparatur sipil negara (ASN) yang tidak netral selama proses pilkada. “Kami sudah melakukan upaya pencegahan dengan mengirim surat ke seluruh daerah, wali kota dan gubernur. Isinya untuk tidak melakukan mutasi pejabat," tegas Abhan.

Menurut Abhan, batas akhir pelaksanaan mutasi pejabat di daerah jatuh pada 8 Januari 2020 lalu. Perhitungan tersebut berdasarkan ketentuan bahwa enam bulan sebelum ada penetapan calon kepala daerah dalam pilkada, dilarang adanya mutasi pejabat. (khf/fin/rh)

Admin
Penulis