News . 10/02/2020, 13:00 WIB
JAKARTA - Pemerintah saat ini telah mengubah cara membelanjakan anggaran dengan mengalokasikan dana 2- persen untuk dana abadi. Dana tersebut tidak harus dihabiskan dalam kurun waktu satu tahun anggaran berjalan.
Menanggapi hal itu, Pengamat Pendidikan, Doni Koesoema mengatakan, anggaran pendidikan harus memang khusus dana pendidikan bukan karena karena hasil dari bunga yang kemudian digunakan untuk pendidikan.
"Dana abadi kalau diambil dari (anggaran) keuangan tidak masalah. Tapi kalau anggaran untuk pendidikan enggak bisa diambil tapi disimpan dan bunganya untuk pendidikan, ini masalah," kata dia kepada Fajar Indonesia Network (FIN), kemarin (9/2).
Dia mencontohkan, jika memiliki dana anggaran Rp1 triliun untuk pendidikan, kemudian bunganya disimpan yang nantinya digunakan untuk beasiswa, menurutnya hal itu bertentangan dengan Undang-Undang (UU).
"Hal itu melanggar UU. (Misalkan) Dana Rp1 triliun itu bukan dana sebesar 20 persen yang diambil dari belanja negara," ujar dia.
Menurut dia, dana abadi seharusnya diambi dari luar pos, bukan diambil dari dana pendidikan. Dengan demikian, nantinya dana pendidikan akan menjadi sedikit. "Anggaran 20 persen untuk disimpan, bunganya dipakai buat penddikan, itu keliru," jelas dia.
Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani mengatakan, saat ini pemerintah sudah mengubah cara membelanjakan anggaran dengan mengalokasikan dana 20 persen untuk dana abadi. Dana abadi tersebut pun tidak harus dihabiskan dalam kurun waktu satu tahun anggaran berjalan.
"Jadi sekarang kita bikin dana abadi pendidikan, dana abadi penelitian, dana abadi kebudayaan. Itu tujuannya those money lebih preserve. Sehingga kalau kita membutuhkan, kita pakai prinsipnya uang itu enggak boleh habis karena dia menjadi dana abadi," ujar dia.
Pasalnya, selama ini, sebesar 20 persen dari total belanja negara Rp2.500 triliun atau sekitar Rp500 triliun harus dibelanjakan oleh kementerian/lembaga untuk pendidikan. Sehingga membuat kementerian menempuh sejumlah cara agar dana tersebut habis dibelanjakan.
"Bapak dan ibu sekalian kan tahu bahwa UUD kita memandatkan kita untuk membelanjakan 20 persen untuk pendidikan. Dan itu artinya Rp 500 triliun lebih, ngabisin Rp1 triliun saja pusing kan. Apalagi Rp 500 triliun," kata bendahara negara itu.
Menurut Mantan Direktur Pelaksana Bank Duni itu, salah satu trik kementerian menghabiskan dana tersebut dengan cara mengecat sekolah berulang kali padahal belum waktunya untuk melakukan perubahan. Namun, cerita tersebut merupakan cara belanja kementerian di masa lalu.
"Dulu waktu awal-awal kita menjalankan ini, banyak kementerian itu yang pada bulan Desember nge-gas belanja. Supaya mencapai 20 persen belanja habis tadi. Jadi, ada sekolah yang sudah dicat, dicat lagi. Ganti-ganti. Itu true story. Itu tapi dulu," pungkasnya.(din/fin)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com