News . 08/02/2020, 16:31 WIB
BANDARLAMPUNG - Melihat istrinya pulang malam, Mus Muarif (35), warga Kelurahan Adipuro, Kecamatan Trimurjo, Lampung Tengah, naik pitam. Istrinya Dewi Harnita (34) dipukul menggunakan asbak kayu hingga dilaporkan ke Polsek Trimurjo.
Kapolsek Trimurjo AKP Kurmen Rubiyanto mewakili Kapolres Lamteng AKBP I Made Rasma menyatakan setelah menerima laporan korban pihaknya menangkap tersangka di rumahnya. "Sudah kita tangkap tersangka di rumahnya atas laporan korban, Kamis (6/2) sekitar pukul 12.00 WIB," katanya.
Alasan tersangka memukul istrinya, kata Kurmen, karena keseringan pulang malam. "Katanya sih karena sering pulang malam. Saat ditanya dari mana saja selalu beralasan yang tak jelas. Katanya abis kerja," katanya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatanya, kata Kurmen, tersangka dijerat dengan Pasal 44 UU No. 23/2004 tentang KDRT. "Tersangka terancam hukuman 5 tahun penjara," tegasnya. (Sya)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com