News . 07/02/2020, 05:54 WIB
JAKARTA – Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja dikhawatiran sejumlah politisi. Salah satunya fungsi legislasi DPR RI dalam membuat Undang-Undang akan berbalik arah 180 derajat. Alasannya sistem yang digunakan tidak sejalan dengan hukum di Indonesia.
Anggota DPR Komisi III Adang Daradjatun memaparkan sejumlah kekurangan Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. Menurutnya, apabila diterapkan di indonesia dikhawatirkan tidak sejalan dengan sistem hukum. Karena Indonesia menganut civil law system. “Mengingat konsep omnibus law lebih dikenal penerapannya di negara yang menganut common law system" ujar Adang Daradjatun di di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (6/2).
Ia menambahkan, dengan sifat pembahasan yang cepat dan merambah banyak sektor, Omnibus Law dikhawatirkan akan mengesampingkan pedoman tata cara pembentukan peraturan perundang undangan yang demokratis. Yaitu memungkinkan mempersempit keterbukaan dan partisipasi publik dalam pembentukan undang-undang.
"Memungkinkan dipangkasnya kewenangan DPR sebagai pembentuk UU yang demokratis serta hasil dari pembahasan tersebut rentan mengalami uji materi (judicial review). Karena sifatnya yang cenderung tidak memperhatikan prinsip kehati-hatian dalam proses pembentukan dan sangat singkat," papar mantan Wakapolri ini.
Politisi PKS ini menyimpulkan, dengan adanya tumpang tindih peraturan, hyper regulasi, dan disharmonisasi regulasi membuktikan Indonesia sesungguhnya membutuhkan terobosan baru dalam penyederhanaan melalui konseps Omnibus law. "Penerapan konsep omnibus law dalam pembentukan peraturan perundang-undangan Indonesia harus dilakukan secara cermat dan hati-hati. Tentu dengan memperhatikan prinsip yang ada,” tukasnya.
Anggota DPR RI Fraksi PKS, Slamet mengatakan, selama ini DPR hanya membuat aturan yang sifatnya umum. Sementara itu, aturan yang spesifik diatur oleh pemerintah berbentuk PP atau Permen. “DPR sebagai wakil rakyat yang diharapkan konstituen memperjuangkan aspirasinya menjadi tak berdaya ketika tidak berbuat maksimal dalam penyusunan Undang-undang,” tegasnya.
Slamet menuturkan, saat ini pemerintah menghembuskan ide menyatukan beberapa UU menjadi satu UU payung dengan sebutan Omnibus Law. “Ini artinya, UU hanya akan semakin berbicara general. Tentu ini pengkebirian hak legislasi DPR. Karena DPR tidak berwenang menjangkau wilayah PP atau Permen,” terangnya.
Dia menjelaskan, sebagian hak legislasi seolah dirampas oleh eksekutif. DPR, lanjut Slamet, makin santai dan ringan tanggungjawab legislasinya. Tetapi sesungguhnya makin berat perjuangannya dalam membela aspirasi rakyat. “Omnibus law yang dihembuskan pemerintah menyentuh lini investasi dan perpajakan. Dalam kacamata PDB tentu dua hal ini yang paling strategis,” ucap Slamet.
Saat ini saja, sebagian ahli mempertanyakan ketika Presiden Jokowi menyebut pertumbuhan ekonomi atau PDB berada di 5 persen. Sedangkan Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan pertumbuhan pajak berada di angka 14 persen. “Sangat disayangkan pertumbuhan subsidi pemerintah kepada rakyat justru minus di bawah 0 persen alias menurun. Selain itu, pertumbuhan pembayaran utang juga menurun. Sementara pertumbuhan utang tetap positif. Jika eksekutif makin absolut, tentu secara teori akan makin berpeluang untuk korup dan otoriter,” tutup Slamet. (khf/fin/rh)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com