News . 07/02/2020, 12:51 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi langkah Mabes Polri untuk menyebar Daftar Pencarian Orang (DPO) tersangka pemberi suap penetapan Pergantian Antarwaktu (PAW) DPR Harun Masiku ke jajarannya di daerah.
Pelaksana Tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri menyatakan, pihkanya mengapresiasi tindakan tersebut. Harun Masiku diketahui masih berstatus buron usai ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 9 Januari 2020 lalu.
"Atas dikirimnya beberapa informasi DPO, terkait dengan tersangka HAR (Harun Masiku) ke beberapa Polda dan Polres seluruh Indonesia, tentu KPK sangat berterima kasih dan mengapresiasi kepada Bapak Kapolri (Jenderal Idham Azis) yang telah sepenuhnya akan membantu KPK didalam pencarian terhadap diri tersangka HAR ini," ujar Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (6/2).
Ali Fikri mengungkapkan, KPK berharap Harun dapat segera ditangkap guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pasalnya, keterangan Harun sangat dibutuhkan dalam perkara ini.
"Mudah-mudahan upaya dan usaha kita bersama antara KPK dan Polri ke depan bisa membuahkan hasil, sehingga bisa menangkap tersangka HAR dan dibawa ke KPK, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ucapnya.
Kapolri Jenderal Idham Azis sebelumnya memastikan pihaknya telah memproses permohonan bantuan pencarian Harun Masiku. Hal itu dilakukan lantaran KPK hingga kini belum berhasil menangkap Harun.
Idham menyatakan, Polri telah memasukkan Harun ke DPO. DPO itu, sambungnya, juga telah disebarkan ke seluruh jajarannya di daerah hingga setingkat Polres.
"Kan KPK sudah mengirim DPO dan DPOnya saya sudah limpahkan ke Kabareskrim, telah mengirim seluruh DPO itu ke seluruh Polda dari 34 Polda, 540 Polres DPO sudah sampai. Nanti misalnya Polri yang menemukan tentu langsung kita serahkan ke KPK," ujar Idham.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Raden Prabowo Argk Yuwono juga menyebutkan hal serupa. Namun, ia mengakui pihaknya belum menemukan perkembangan terbaru posisi Harun.
Kendati demikian, ia memastikan bakal menyerahkan Harun ke KPK setelah pihaknya berhasil mengamankan yang bersangkutan. "Contoh seperti dulu yang pernah kita lakukan, kasus e-KTP, ditangkap kita serahkan ke KPK," ucap Argo.
Diketahui, KPK telah menetapkan mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan sebagai tersangka penerima suap terkait penetapan anggota DPR terpilih periode 2019-2024. Selain Wahyu, KPK juga menetapkan eks caleg PDIP Harun Masiku sebagai pemberi suap dan dua orang lain.
Antara lain yaitu mantan Anggota Bawaslu yang juga orang kepercayaan Wahyu yakni Agustiani Tio Fridelina dan pihak swasta Saeful.
Dalam kasus ini, Wahyu meminta kepada caleg PDIP Harun Masiku sebesar total Rp 900 juta, agar Harun dapat ditetapkan oleh KPU sebagai anggota DPR menggantikan caleg terpilih dari PDIP atas nama Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia pada Maret 2019. (riz/gw/fin)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com