News . 07/02/2020, 08:15 WIB
JAKARTA - Rencana penerapan sistem rekapitulasi elektronik (e-Rekap) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dikritisi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Lembaga pengawas ini memberikan catatan, landasan hukum penerapan e-Rekap dalam penghitungan dan rekapitulasi suara pada Pilkada 2020 harus jelas.
Ketua Bawaslu RI Abhan menerangkan, KPU harus menjabarkan secara rinci proses e-Rekap dalam Peraturan KPU (PKPU) sebagaimana amanat Pasal 111 Ayat 1 dan 2 UU Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada. “Landasan hukum harus jelas. KPU wajib menjabarkan proses rekapitulasi dalam Peraturan KPU (PKPU),” kata Abhan di Jakarta, Kamis (6/2).
Menurutnya, KPU harus segera melakukan sosialisasi kepada jajaran penyelenggara pemilu di tingkat provinsi dan kabupaten/kota seluruh Indonesia. Supaya mereka memiliki waktu untuk segera mempelajari sistem yang baru. Selain itu, KPU juga harus menyiapkan jajaran Sumber Daya Manusia (SDM) di tingkat ad-hoc agar mengerti mekanisme e-Rekap. Sebab, jajaran ad-hoc merupakan tulang punggung penyelenggara pemilu. “KPU harus siapkan SDM mulai dari tingkat kecamatan, desa sampai di Tempat Pemungutan Suara (TPS),” paparnya.
Dalam proses e-Rekap di TPS, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) melakukan pemotretan dokumen C1 plano. Selanjutnya dibaca oleh aplikasi e-Rekap dan mengirimkan foto dokumen dan hasil pembacaan aplikasi pada saksi serta pengawas yang telah terdaftar.
Dia mengingatkan, kualitas foto yang diambil oleh KPPS harus bagus. Semua huruf maupun angka yang tercantum dalam dokumen C1 plano bisa terbaca dengan jelas. “Supaya tidak menimbulkan masalah. Pada Pemilu 2019, proses pemindahan Salinan C1 plano menjadi salah satu persoalan yang paling banyak muncul dalam sengketa pemilu,” tukasnya.
Menanggapi hal itu, Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik meyakini, penerapan e-Rekap bermanfaat untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, serta mengurangi tingkat kesalahan. Sistem berbasis digital ini juga diyakini akan mempersingkat waktu dan menjaga kemurnian hasil penghitungan suara. “Harapannya supaya mengurangi kesalahan yang disengaja atau tidak disengaja dalam pengisian hasil suara atau data lainnya dari formulir DAA1 ke dalam formulir DA1,” tutur Evi.
Hal senada juga disampaikan Ketua KPU Arief Budiman. Dia optimistis e-Rekap menjawab permasalahan yang terjadi selama ini. Khususnya selama proses manual dan berjenjang yang menimbulkan permasalahan. Terutama pada sisi kemampuan petugas dalam memahami cara pengisian formulir yang beragam.
Dari evaluasi Pemilu 2019, petugas KPPS mengalami kelelahan karena banyaknya salinan formulir yang harus diisi. "Kelelahan petugas karena harus buat salinan ratusan lembar. Nah salinan digital itu pekerjaan yang seiring e-Rekap. Jadi hasil bisa kita kirim juga untuk penyediaan digital," terang Arief.
Sebagai informasi, UU Pilkada telah membuka peluang penerapan e-Rekap. Dalam Pasal 98 ayat (3) UU PIlkada menyatakan, dalam hal pemberian suara dilakukan dengan cara elektronik, penghitungan suara dilakukan dengan cara manual dan/atau elektronik. Kemudian, Pasal 111 ayat (1) menyebutkan, mekanisme penghitungan dan rekapitulasi suara pemilihan secara manual dan/atau menggunakan sistem penghitungan suara secara elektronik diatur dengan Peraturan KPU. (khf/fin/rh)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com