News . 07/02/2020, 05:34 WIB
JAKARTA – Penyelenggara pemilu di Kabupaten Yahukimo mendapat sanksi keras dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Ketua KPU Kabupaten Yahukimo, Papua, Didimus Busup diberhentikan tetap atas dakwaan melakukan manipulasi perolehan suara partai politik.
Sedangkan, empat Anggota KPU Kabupaten Yahukimo lainnya yakni Melinus Soo, Andarias Silak, Yesaya Magayang, dan Peneas Bahabol dijatuhi sanksi peringatan keras karena melakukan pembiaran atas perbuatan Didimus Busup.
Plt Ketua DKPP Muhammad saat mengadili perkara menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu I Didimus Busup sebagai Ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Yahukimo. Sanksi ini berlaku sejak putusan tersebut dibacakan di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Kamis (6/2).
Tindakan tersebut terbukti melanggar prinsip mandiri, adil, dan kepastian hukum sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 6 ayat (m2) huruf b dan huruf c, dan Pasal 11 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Selain itu, DKPP menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara selama 14 hari kepada anggota KPU Kabupaten Nabire, Daniel Denny Martin yang merangkap jabatan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). DKPP memberi kesempatan kepada Daniel memilih antara menjadi PNS atau tetap menjadi anggota KPU Kabupaten Nabire.
"Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Sementara kepada Teradu II, Daniel Denny Martin selaku anggota KPU Kabupaten Nabire untuk memberikan kesempatan memilih sebagai PNS atau anggota KPU Kabupaten Nabire terhitung 14 hari kerja sejak dibacakannya putusan ini," jelas Muhammad.
Daniel diadukan oleh Pengadu Kristianus Agapa yang merupakan calon legislatif dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu. Kristianus mempermasalahkan status Daniel sebagai PNS saat menjabat sebagai Anggota KPU Kabupaten Nabire.
Ida Budhiati mengungkapkan status Teradu Daniel Denny Martin sebagai PNS sekaligus anggota KPU Kabupaten Nabire terbukti melanggar Pasal 11 huruf a Peraturan DKPP Nomor 2 tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. (khf/fin/rh)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com