News . 06/02/2020, 08:34 WIB
JAKARTA - Pemangkasan Pajak Penghasilan (PPh) Badan dari 25 persen menjadi 20 persen diperkirakan berdampak pada penurunan pendapatan negara hingga Rp86 triliun.
Agar pendapatan negara tidak tergerus, Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani memastikan akan menamblal kekurangan tersebut dengan mengekspansi basis pajak.
"Baseline dari komoditas ke depan akan lebih rendah, tapi dalam waktu bersamaan kita tingkat tax collection agar kita bisa mengekspansi tax base kita," ujarnya di Jakarta, Rabu (5/2).
Bendahara negara ini mengungkapkan, saat ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sedang melakukan perluasan basis pajak.
Perluasan basis pajak, kata dia, dampaknya mulai dirasakan dari PPh Pasal 21 dan PPh Orang Pribadi (OP) mulai tumbuh dua digit. Adapun masing-masing tumbuh 10,2 persen dan 19,4 persen pada 2019.
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menyatakan, masih banyak ruang untuk meningkatkan penerimaan dari WP OP, seperti dari non karyawan.
Dia pun terus mengupayakan mendorong ekspansi pajak sehingga bisa menjaga kemampuan ekspansi fiskal di tengah ketidakpastian ekonomi global.
"Setelah tax amnesty dan Automatic Exchange of Information (AEoI) banyak percobaan yang dilakukan, tapi kita tidak akan membuat lingkungan dan orang-orang khawatir. Mereka akan tetap membayar pajak sesuai penghasilan," tuturnya.
Ekonom INDEF, Nailul Huda menyesalkan kebijakan penurunan PPh di tengah pemerintah membutuhkan dana besar untuk misalkan pembangunan dan program jaring pengaman sosial.
Seharusnya, menurut dia, penurunan PPh untuk tidak saat ini. Justru kebijakan tersebut akan menjadi persoalan baru pemerintah. "Pemerintah malah memberikan program istimewa buat pengusaha. Parah," ujar Huda kepada Fajar Indonesia Network (FIN), Rabu (5/2).
Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Yustinus Prastowo mengatakan, meski penurunan PPh tidak berdampak pada pertumbuhan investasi, namun saran dia lebih baik penurunan tarif dilakukan secara bertahap.
"Tidak ada kaitan dengan investasi, tapi kalau itu sebagai gimmick memang penting, seperti India dari 30 persen jadi 22 persen sebagai gimmick," kata dia.
Menurut dia, pemerintah tidak perlu menjawab kebutuhan investor melalui gimmick dan kemudahan. Namun dengan langsung memangkas 5 persen tarif.
"Jadi sebaiknya dua step, pertama 25 persen turun 22 persen selama 2 tahun. Kalau bagus, ke 20 persen. Kalau langsung risikonya besar dan selanjutnya rezim juga tak akan berani menaikkan," pungkasnya.
Sebagai informasi, penerimaan pajak sepanjang tahun 2019 lesu. Realisasi penerimaan pajak hanya mencapai 84,4 persen dari target Rp1577,56 triliun. Penurunan penerimana pajak tahun ini lantaran adanya tekanan global yang terlalu kuat sehingga penerimaan pajak terkontraksi.(din/fin)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com