JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima kunjungan Duta Besar Norwegia untuk Indonesia Vegard Kaale di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (5/2). Pertemuan antara Vegar Kaale dengan Pimpinan KPK itu dilakukan guna meningkatkan kerja sama antikorupsi di sektor sumber daya alam (SDA) di Indonesia.
Kedatangan Vegard disambut oleh tiga Wakil Ketua KPK masing-masing Alexander Marwata, Nurul Ghufron, dan Lili Pintauli Siregar. Tak sendirian, Vegard datang bersama empat anggota delegasinya yaitu Climate and Forest Counselor Marianne Johansen, Ministry of Climate and Environment Adviser Celine Gaasrud, Independent Reviewer on Anti-Corruption Mark Pyman, dan Climate and Forest Adviser Susilo Ady Kuncoro.
"Kami ingin mendiskusikan apa yang menjadi program prioritas KPK terkait tata kelola sumber daya alam di Indonesia dan kami siap memberikan dukungan," ujar Vegard.
Dalam sambutannya, Vegard menjelaskan tujuan dari pertemuannya dengan Pimpinan KPK, yakni, melakukan diskusi mengenai penguatan kerja sama antikorupsi terkait perbaikan tata kelola sektor SDA di Indonesia.
Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari kerja sama Program Peningkatan Kapasitas dan Koordinasi Penegak Hukum dan PPNS di sektor SDA. Pada 18 Desember 2019 lalu, telah dilakukan penandatanganan komitmen bersama antara 13 kementerian/lembaga (k/l) terkait program yang akan dijalankan selama tiga tahun pada 2020-2022 dengan pendanaan dari Pemerintah Norwegia.
Merespon Vegard, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyampaikan apresiasi. Ia turut berharap kerja sama antikorupsi yang terjalin antara Indonesia dan Norwegia selama tiga tahun ke depan bisa berjalan lebih baik.
"Terutama terkait praktik-praktik terbaik Norwegia dalam menjaga sumber daya alam yang dapat dibagikan kepada apgakum (aparat penegak hukum) dan kementerian lembaga di Indonesia, seperti Kementerian Kehutanan, ESDM, dan jaksa-jaksa pada apgakum. Sehingga, kita bisa selamatkan SDA untuk masa depan Indonesia," kata Alex.
Fokus program itu adalah untuk melatih sekitar 204 orang PPNS dan 2015 Jaksa di 12 Provinsi di Indonesia. Selain itu, KPK turut mendorong koordinasi dan kerja sama antaraparat penegak hukum dan PPNS dalam penegakan hukum kejahatan SDA, mengembangkan dan menyebarluaskan pengetahuan penegakan hukum terkait kasus kejahatan SDA, serta mendorong dan memperkuat partisipasi publik.
Pelaksana Tugas Juru Bicara bidang Pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding menuturkan, SDA merupakan salah satu sektor prioritas pemberantasan korupsi. Berbagai upaya pemberantasan korupsi baik melalui upaya penindakan maupun pencegahan telah dilakukan KPK.
"Salah satu pertimbangannya adalah bahwa permasalahan korupsi di sektor SDA tidak hanya berdampak pada keuangan negara, tapi juga berdampak luas terhadap lingkungan dan kualitas hidup masyarakat," tukas Ipi.
Sementara, fokus pada peningkatan kapasitas penegak hukum dilatarbelakangi data statistik yang menunjukkan masih belum sebandingnya penanganan perkara pada sektor SDA dengan jumlah indikasi pelanggaran maupun dampak kerusakan yang diakibatkan.
Selain itu, studi KPK pada 2013 tentang sistem perizinan kehutanan menunjukkan adanya potensi uang suap atau pemerasan berjumlah antara Rp688 juta sampai Rp22,6 .iliar per perusahaan per tahun dalam hal perizinan di sektor kehutanan.
Pada 2015, melalui kajian Sistem Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), KPK menemukan bahwa produksi kayu yang tidak dilaporkan telah membuat negara diduga menderita kerugian hingga Rp7,3 triliun per tahun dari aspek PNBP. Sedangkan, kerugian negara akibat pembalakan liar mencapai Rp35 triliun per tahun.
"Karenanya, KPK memandang peningkatan kapasitas institusional sangat penting. Melalui Program Peningkatan Kapasitas dan Koordinasi Penegak Hukum dan PPNS di sektor SDA ini diharapkan dapat berkontribusi dalam mengatasi tantangan yang dihadapi penegak hukum," ucap Ipi.
Implementasinya, kata dia, dilakukan melalui sejumlah kegiatan seperti pelatihan bertahap, pembangunan database, dan perumusan strategi kerja sama antar lembaga penegak hukum. Program peningkatan kapasitas dan koordinasi penegakan hukum di sektor SDA secara paralel juga akan ditingkatkan. Harapannya, secara bertahap dapat memperbaiki struktur kinerja bahkan budaya kerja yang lebih bersifat sistemik. (riz/gw/fin)