News . 05/02/2020, 06:15 WIB
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) meminta Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) mewaspadai soal godaan uang yang mungkin terjadi selama Pilkada Serentak 2020. Panwascam sebagai jajaran pengawas Ad hoc sangat rentan digoda dengan materi.
Anggota Bawaslu Ratna Dewi Petalolo mengatakan, tidak tertutup godaan itu kepada penyelenggara Ad hoc. “Kenapa dikatakan godaan sangat mungkin terjadi? Dengan posisi Ad hoc yang bersifat sementara dan godaan yang bisa melebihi dengan hal-hal yang bisa diterima semasa jabatan. Itu bisa menggangu integritas teman-teman," kata Dewi di Jakarta, Selasa (4/2).
Dewi mengatakan, integritas adalah sesuatu yang sangat sulit untuk diukur. Meski jajaran pengawas Ad hoc seperti Panwascam telah lolos seleksi integritasnya. Namun menurutnya tidak ada yang bisa menebak integritas dari seseorang apakah tinggi atau tidak.
Hal ini memberikan dampak yang besar karena merugikan suara rakyat, kepentingan daerah, dan mengganggu kualitas pemilihan yang menjadi tugas utama yang seharusnya dikawal oleh Panwascam.
Dewi mencontohkan perihal kasus yang menerpa penyelenggara pemilu di KPU yang belum lama terjadi. Berdasarkan kasus tersebut, menurutnya, membuat kepercayaan masyarakat bisa saja turun terhadap penyelenggara pemilu di Indonesia. Padahal, Dewi meyakini, kepercayaan masyarakat kepada penyelenggara pemilu adalah aspek yang sangat penting dalam mempertahankan eksistensi penyelenggara pemilu.
"Maka dari itu, Pilkada 2020 ini akan jadi tantangan berat untuk meyakinkan publik bahwa integritas penyelenggara pemilu, pengawas pemilu itu tidak perlu diragukan lagi. Karena teman-teman mampu melakukan kerja-kerja pencegahan, pengawasan, dan penanganan pelanggaran. Kuncinya hanya satu yaitu menjaga integritas. Tidak ada yang lain," tutur Dewi.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Abhan mengharapkan, Panitia Pengawas (Panwas) Desa/Kelurahan untuk Pilkada Serentak 2020 sudah terbentuk pada Maret 2020. Dia juga meminta jajaran Bawaslu daerah mulai melakukan perekrutan sejak 10 Februari 2020.
Abhan mengungkapkan, perekrutan Panwas Desa/Kelurahan harus segera dibentuk supaya bisa mengawasi pelaksanaan verifikasi pemutakhiran data pemilih (mutarlih) dan verifikasi faktual dukungan jalur perseorangan. Terlebih, sebentar lagi tahapan mutarlih dimulai lantaran Data Pemilih Potensial Pemilu (DP4) telah diterima KPU. "Karena berat kalau verifikasi dukungan jalur perseorangan tidak dibantu jajaran pengurus Panwas Desa/Kelurahan," tandasnya. (khf/fin/rh)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com