News . 05/02/2020, 11:50 WIB

Mantan Bos Harley Davidson Indonesia Diperiksa

Penulis : Admin
Editor : Admin

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Utama PT Mabua Harley Davidson Djonnie Rahmat sebagai saksi kasus dugaan suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Ia diperiksa guna melengkapi berkas penyidikan tersangka Hadinoto Soedigno, mantan Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia.

"Kebetulan aja saya dipanggil. Enggak ada apa-apa kok. Makasih," ujarnya usai pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (4/2).

Ia pun menegaskan perusahaannya tak pernah memberikan uang atau pun barang ke PT Garuda Indonesia. Pun kepada Hadinoto Soedigno yang kala itu menjabat sebagai direksi perusahan BUMN tersebut.

"Enggak ada (pemberian) sama sekali. Sama sekali enggak ada," tuturnya.

Pelaksana Tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan, penyidik berupaya menggali informasi mengenai aliran uang dari rekening PT Mabua Harley Davidson ke pendiri PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo. Soetikno yang juga Beneficial Owner Connaught International Pte Ltd, turut menjadi tersangka dalam kasus ini.

"Untuk Djonnie Rahmat kita periksa tadi untuk tersangka HS (Hadinoto Soedigno) yang didalami adalah terkait aliran uang dari rekening PT Mabua yang terkait dengan Soetikno," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (4/2).

PT Mabua Harley Davidson diketahui merupakan anak perusahaan PT MRA. Ali tak menjawab secara tegas soal dugaan aliran uang dari PT Mabua Harley Davidson ke perusahaan Soetikno tersebut.

"Dua tersangka yang sekarang menjadi terdakwa sudah dilakukan persidangan di sana. Dan sekarang ada satu yang masih dalam proses, tentunya itu bagian dari keseluruhan rangkaian perbuatan yang sama. Terkait materi itu apakah ada pertanyaan yang mengarah ke sana yang ditanyakan tadi saya pikir itu bisa dilihat di persidangan tersangka HS," ujar Ali.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan mantan Dirut PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar dan Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia (Persero) tahun 2007-2012 Hadinoto Soedigno tersangka kasus dugaan suap pengadaan mesin dan pesawat di PT Garuda Indonesia.

Keduanya diduga menerima suap dari Beneficial Owner Connaught International Pte Ltd Soetikno Soedarjo yang juga pendiri PT Mugi Rekso Abadi (MRA). Soetikno juga dijerat sebagai tersangka dalam kasus ini.

Soetikno diduga memberi Rp5,79 miliar kepada Emirsyah untuk pembayaran rumah di Pondok Indah, USD680 ribu dan EUR1,02 juta yang dikirim ke rekening perusahaan milik Emirsyah di Singapura, dan SGD1,2 juta untuk pelunasan apartemen milik Emirsyah di Singapura.

Sedangkan untuk Hadinoto, Soetikno memberi USD 2,3 juta dan EUR 477 ribu yang dikirim ke rekening Hadinoto di Singapura. Selain dijerat tersangka suap, Emirsyah Satar dan Soetikno Soedardjo dijerat dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU). (riz/gw/fin)

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com