News . 04/02/2020, 11:55 WIB
JAKARTA - Fraksi di DPR RI mulai mengusulkan sejumlah nama untuk ikut dalam membongkar kasus Jiwasraya. Panitia Kerja (Panja) adalah langkah yang dipilih wakil rakyat agar kasus tersebut terungkap secara terang benderang.
Kemarin (3/2), Fraksi Demokrat mengaku jika pihaknya telah mengusulkan nama. Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Demokrat Hinca Pandjaitan mengatakan tiga nama dalam Panja Jiwasraya. Yaitu Hinca Pandjaitan, Benny K Harman, dan Mulyadi. "Untuk Panja pengawasan terhadap Kejaksaan Agung dalam rangka penanganan kasus Jiwasraya, Panja sudah terbentuk, sudah ada nama-namanya. Semua fraksi yang ada di Komisi III sudah mengirimkan nama," kata Hinca di gedung parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (3/2).
Menurutnya, Panja sudah mulai bekerja dan akan rapat perdana untuk pengesahan Pimpinan Panja Jiwasraya. “Rapat besok (hari ini, Red) untuk pengesahan Pimpinan Panja dan mekanisme kerja serta jadwal. Begitu diputuskan langsung jalan," ujarnya.
Dia mengatakan Panja tersebut akan mengawasi kerja Kejaksaan Agung dalam menangani kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya. Diketahui, Kejaksaan Agung sedang menangani kasus tersebut dan Komisi III DPR akan mengawasi secara ketat agar tetap berada di relnya. "Kalau di Komisi III DPR proses penanganan hukumnya. Kita awasi terus agar sesuai dengan aturan main," ucapnya.
Sementara itu, Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini mengatakan FPKS dan Fraksi Partai Demokrat DPR RI akan menyerahkan surat dukungan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket terkait PT. Asuransi Jiwasraya, kepada Pimpinan DPR RI.
"Insya Allah hari Selasa pukul 11.30 WIB, Fraksi Demokrat dan Fraksi PKS akan menyerahkan usulan tersebut ke pimpinan DPR," kata Jazuli. Ia mengklaim, FPKS sejak awal mengusulkan pembentukan Pansus Hak Angket Jiwasraya. Namun dalam peraturan perundang-undangan, tidak bisa kalau hanya satu fraksi.
Sebanyak 50 anggota FPKS sudah menandatangani dukungan pembentukan Pansus Jiwasraya namun itu belum cukup. Karena dalam UU disebutkan bahwa pembentukan Pansus Angket harus memenuhi syarat sebanyak 25 orang dan lebih dari satu fraksi. Syarat penggunaan hak angket ini diatur Pasal 199 UU Nomor 2 tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas UU nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.
Dia menjelaskan pihaknya sedang mengatur hal teknis dan menyiapkan kontennya, mudah-mudahan bisa diterima Pimpinan DPR untuk menyampaikan secara resmi perwakilan dari Fraksi PKS dan Demokrat.
Menurut dia, FPKS sedang membangun komunikasi dengan Fraksi Demokrat untuk mengatur teknis dan menyiapkan konten penyampaikan dukungan pembentukan Pansus Jiwasraya. "Alhamdulillah kalau melihat di media, Partai Demokrat mendukung pembentukan Pansus. Kami lagi membangun komunikasi dengan Fraksi Demokrat. Saya tidak tahu sudah berapa. Yang penting penuhi dahulu peraturan perundang-undangan. Yaitu lebih dari satu fraksi," tandasnya. (khf/fin/rh)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com